PPPK Paruh Waktu

Polresta Mamuju Temukan Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Pernah Terlibat Narkoba

Bripka Abd Rahman mengingatkan seluruh pemohon SKCK agar jujur saat mengisi data pada formulir permohonan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PPPK PARUH WAKTU - Petugas Sat Intelkam Polresta Mamuju melayani pengurusan SKCK di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (18/9/2025). Sat Intelkam mencatat lonjakan permohonan SKCK dari peserta PPPK paruh waktu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju mencatat sebanyak 2.000 orang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka merupakan tenaga non-ASN dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Abd Rahman, menyebut dari ribuan pemohon tersebut, terdapat tiga orang pernah terjerat kasus hukum dan berstatus mantan terpidana.

Baca juga: BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu

“Dari 2.000 pemohon SKCK, ada tiga pernah menjadi terpidana," ujar Abd Rahman saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Jumat (19/9/2025).

Dari tiga pernah dipidana, satu terkait Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya kasus narkoba,” 

Adapun rinciannya, satu pemohon pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara dua lainnya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 9 bulan dalam perkara narkotika.

Bripka Abd Rahman mengingatkan seluruh pemohon SKCK agar jujur saat mengisi data pada formulir permohonan.

Jika ada informasi yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang telah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Kalau terbukti pernah terpidana tapi tidak dicantumkan, SKCK yang bersangkutan akan dicabut. Karena SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam kelulusan administrasi PPPK,” tegasnya.

Menurutnya, kejujuran pemohon tidak hanya penting bagi pihak kepolisian.

Tetapi juga menjadi dasar penilaian bagi instansi pemerintah dalam proses penerimaan tenaga PPPK paruh waktu.

Lonjakan permintaan SKCK di Polresta Mamuju terjadi sejak diumumkannya hasil kelulusan PPPK paruh waktu.

Setiap hari, ratusan orang mendatangi kantor polisi untuk mengurus dokumen tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved