Polisi Lecehkan Kurir

Nasib Bripda S, Oknum Polisi Polres Mateng yang Diduga Lecehkan Kurir, Terancam PTDH

S diduga melecehkan perempuan inisial ST (23) yang bekerja sebagai kurir di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Editor: Abd Rahman
Polres Mamuju tengah
Polisi Diperiksa - oknum personel Polres Mamuju Tengah inisial S diperiksa usai melecehkan kurir wanita di Mamuju tengah. Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano Abadi berjanji tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran 


TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Brpida S anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) segera menjalani sidang kode etik di Polda Sulbar.

Bahkan S terancam akan mendapat  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, jika perbuatanya terbukti melecehkan kurir perempuan inisial ST (23).

S diduga melecehkan perempuan inisial ST (23) yang bekerja sebagai kurir di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Karena perbuatan yang tak senonoh itu, S dilaporkan ke Polres Mateng oleh korban sendiri.

Baca juga: Dinas ESDM Sulbar Sosialisasi Perizinan Tenaga Listrik: Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

Baca juga: Cek Jadwal Film Bioskop Mamuju, Sabtu 9 Agustus 2025, Ada Panggil Aku Ayah dan Sihir Pelakor

Korban merasa tidak menerima atas perbuatan S yang telah melecehkan dirinya, korban dilecehkan di sebuah rumah kos Kecamatan Tobadak saat ia mengantar pesanan.

Atas peristiwa itu, Bripda S diamakan oleh Propam Polres Mateng, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulbar.

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso,mengatakan  kasus tersebut masih dalam proses penyidikan kode etik di bagian Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Propam Polda Sulbar.

“Saat ini sedang proses penyidikan kode etik di bagian pertanggungj awaban profesi,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/8/2025).

Bripda S saat ini, kata Eko, telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) atau sel sementara, sambil menunggu proses persidangan kode etik.

“Di patsus, dalam sel,” jelas Eko.

Terkait kemungkinan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Eko menyebut keputusan akan diambil berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang kode etik.

“Putusan kode etik profesi nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan komisi kode etik, termasuk jika ada rekomendasi sanksi administratif seperti PTDH dan lainnya,” katanya.

Kurir Dilecehkan Polisi 

Seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial S, diduga melecehkan seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Aksi bejat ini diduga terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke kediaman pelaku di Kecamatan Tobadak.

Informasi dihimpun, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin," jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Ia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

"Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfo kembali," ujarnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved