Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Lecehkan Kurir

Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Terancam Dipecat

Dugaan pelecehan ini saat korban mengantarkan paket ke rumah Bripda S di Kecamatan Tobadak.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Terancam Dipecat
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Eko Suroso, mengatakan, penanganan dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi Bripda S terhadap kurir perempuan di Mamuju Tengah sedang berproses.

Bripda S berdinas di Polres Mamuju Tengah.

Dia dilaporkan dugaan pelecehan terhadap ST (23), seorang kurir perempuan.

Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Kurir di Mateng, Kapolres AKBP Hengky : Kami Proses Tanpa Pilih Kasih

Baca juga: Aktivis Perempuan Mateng Kecam Dugaan Asusila Oknum Polisi, Desak Keadilan untuk Korban Kurir

Dugaan pelecehan ini saat korban mengantarkan paket ke rumah Bripda S di Kecamatan Tobadak.

AKBP Eko menyatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan kode etik profesi.

“Saat ini sedang proses penyidikan kode etik di bagian pertanggungjawaban profesi,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/8/2025).

Menurut Eko, Bripda S telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sambil menunggu proses sidang etik.

“Di patsus, dalam sel,” tambahnya.

Terkait kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Eko menegaskan keputusan akan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik.

“Putusan kode etik profesi nanti akan didasarkan pada fakta persidangan komisi kode etik, termasuk jika ada rekomendasi sanksi administratif seperti PTDH dan lainnya,” jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved