Polisi Lecehkan Kurir

Lecehkan Kurir di Mateng, Bripda S Hanya Dihukum Demosi dan Patsus 28 Hari di Polda Sulbar

Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal kepolisian. 

Editor: Abd Rahman
Polres Mamuju tengah
Polisi Diperiksa - oknum personel Polres Mamuju Tengah inisial S diperiksa usai melecehkan kurir wanita di Mamuju tengah. Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano Abadi berjanji tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran 
Ringkasan Berita:
  • Anggota polisi Bripda S dijatuhi hukuman demosi dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 28 hari usai terbukti melanggar kode etik polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap kurir wanita di Mamuju Tengah.
  • Kasusnya berawal pada 29 Juli 2025 di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), kala itu kurir wanita inisial ST mengantar pesanan ke rumah Bripda S.
  • Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota polisi Bripda S dijatuhi hukuman demosi dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 28 hari usai terbukti melanggar kode etik polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap kurir wanita di Mamuju Tengah.

Hukuman demosi dalam pengertian institusi kepolisian adalah hukuman berupa pemindahan anggota Polri dari hierarki jabatan yang ia tempati ke jabatan  lebih rendah

Bripda S merupakan polisi bertugas di Polres Mateng.

Baca juga: BPS Catat 23,6 Ribu Orang Menganggur di Sulbar per Agustus 2025, Mamuju Catat Angka Tertinggi

Baca juga: Rumah di Desa Sidorejo Polman Dibobol maling Uang Rp2,8 Juta Raib Rokok Senilai Rp300 Ribu Lenyap

Kasusnya berawal pada 29 Juli 2025 di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), kala itu kurir wanita inisial ST mengantar pesanan ke rumah Bripda S.

Saat itu pelaku S tiba-tiba bertindak tak pantas ia menutup pintu dan korban merasa dilecehkan oleh Bripda S.

ST kemudian berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi pada hari yang sama, sebelum akhirnya mencabut laporan tersebut.

Tetapi perbuatan Bripda S tidak bisa dimaafkan oleh Propam Polda Sulbar meski laporanya sudah dicabut.

Propam Polda Sulbar tetap memproses Bripda S sesuai dengan hukum dan kode etik Polri.

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal kepolisian. 

Propam tetap melanjutkan penanganan dalam ranah etik sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Polri terhadap perilakunya.

“Penanganan perkara etik memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga sidang. Proses ini bukan lamban, tapi memang harus dilakukan secara berjenjang,” ujar Eko, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/11/2025).

“Penegakan etik tetap berjalan untuk menjaga marwah institusi,” tutup Eko.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved