Polisi Lecehkan Kurir
Lecehkan Kurir di Mateng, Bripda S Hanya Dihukum Demosi dan Patsus 28 Hari di Polda Sulbar
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal kepolisian.
Ringkasan Berita:
- Anggota polisi Bripda S dijatuhi hukuman demosi dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 28 hari usai terbukti melanggar kode etik polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap kurir wanita di Mamuju Tengah.
- Kasusnya berawal pada 29 Juli 2025 di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), kala itu kurir wanita inisial ST mengantar pesanan ke rumah Bripda S.
- Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota polisi Bripda S dijatuhi hukuman demosi dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 28 hari usai terbukti melanggar kode etik polri atas kasus dugaan pelecehan terhadap kurir wanita di Mamuju Tengah.
Hukuman demosi dalam pengertian institusi kepolisian adalah hukuman berupa pemindahan anggota Polri dari hierarki jabatan yang ia tempati ke jabatan lebih rendah
Bripda S merupakan polisi bertugas di Polres Mateng.
Baca juga: BPS Catat 23,6 Ribu Orang Menganggur di Sulbar per Agustus 2025, Mamuju Catat Angka Tertinggi
Baca juga: Rumah di Desa Sidorejo Polman Dibobol maling Uang Rp2,8 Juta Raib Rokok Senilai Rp300 Ribu Lenyap
Kasusnya berawal pada 29 Juli 2025 di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), kala itu kurir wanita inisial ST mengantar pesanan ke rumah Bripda S.
Saat itu pelaku S tiba-tiba bertindak tak pantas ia menutup pintu dan korban merasa dilecehkan oleh Bripda S.
ST kemudian berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi pada hari yang sama, sebelum akhirnya mencabut laporan tersebut.
Tetapi perbuatan Bripda S tidak bisa dimaafkan oleh Propam Polda Sulbar meski laporanya sudah dicabut.
Propam Polda Sulbar tetap memproses Bripda S sesuai dengan hukum dan kode etik Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan disiplin di internal kepolisian.
Propam tetap melanjutkan penanganan dalam ranah etik sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota Polri terhadap perilakunya.
“Penanganan perkara etik memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga sidang. Proses ini bukan lamban, tapi memang harus dilakukan secara berjenjang,” ujar Eko, kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/11/2025).
“Penegakan etik tetap berjalan untuk menjaga marwah institusi,” tutup Eko.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Propam Polda Sulbar Tetap Proses Etik Bripda S Terduga Pelecehan Kurir Meski Korban Cabut Laporan |
|
|---|
| Bripda S Disidang Etik Propam Polda Sulbar Mulai 27 Oktober di Kasus Dugaan Pelecehan Kurir Wanita |
|
|---|
| Nasib Bripda S Terduga Pelaku Lecehkan Kurir di Mateng, Jalani Sidang Etik Oktober 2025 |
|
|---|
| Lecehkan Kurir Perempuan, Oknum Polisi Mamuju Tengah Segera Diadili, Pecat? |
|
|---|
| Propam Polda Sulbar Akan Sidang Kode Etik Oknum Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Polisi-lecehkan-kurir-diperiksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.