Polisi Lecehkan Kurir

Bripda S Disidang Etik Propam Polda Sulbar Mulai 27 Oktober di Kasus Dugaan Pelecehan Kurir Wanita

Mulai dari penyelidikan oleh Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga pelaksanaan sidang.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Polres Mamuju tengah
Polisi Diperiksa - oknum personel Polres Mamuju Tengah inisial S diperiksa usai melecehkan kurir wanita di Mamuju tengah. Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano Abadi berjanji tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Bripda S (25).

Ia adalah anggota Polres Mamuju Tengah, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada 27 dan 28 Oktober 2025.

Baca juga: Warga Kalukku Keluhkan Lampu Jalan Mati Bertahun-tahun di Jl Lingkar Bandara, Rawan Kecelakaan

Baca juga: Warga Polman Kena Tipu Rp41 Juta saat Pesan Susu Untuk Suplai Program MBG

Meskipun korban telah mencabut laporannya di Polres Mamuju Tengah (Mateng).

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, mengatakan proses etik tetap berlanjut karena menyangkut pelanggaran terhadap norma dan kode etik profesi Polri.

“Sidang etik tetap berjalan meski laporan di Polres sudah dicabut. Proses etik berbeda dengan pidana,” kata Eko saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Menurut Eko, penanganan perkara etik memiliki sejumlah tahapan yang harus dijalankan. 

Mulai dari penyelidikan oleh Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga pelaksanaan sidang.

“Bukan lamban, tapi memang ada proses yang harus dilalui, termasuk mendatangi pihak-pihak untuk mengumpulkan keterangan,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Saat itu, korban ST sedang mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S.

Dalam laporannya ke Polres Mateng, korban mengaku pelaku tiba-tiba mengunci pintu rumah. 

ST berhasil melarikan diri dan segera melapor ke polisi pada hari yang sama.

Meski kemudian laporan tersebut dicabut, Propam Polda Sulbar tetap melanjutkan penanganan dalam ranah etik sebagai bentuk penegakan disiplin internal di tubuh Polri.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved