Polisi Lecehkan Kurir

Nasib Bripda S Terduga Pelaku Lecehkan Kurir di Mateng, Jalani Sidang Etik Oktober 2025

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, menyatakan sidang kode etik terhadap Bripda S

Editor: Abd Rahman
Polres Mamuju tengah
Polisi Diperiksa - oknum personel Polres Mamuju Tengah inisial S diperiksa usai melecehkan kurir wanita di Mamuju tengah. Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano Abadi berjanji tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Polres Mamuju Tengah berinisial Bripda S (25) akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri. 

Hal ini menyusul dugaan kasus pelecehan yang dilakukan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Meskipun korban telah mencabut laporan pidananya di Polres Mamuju Tengah, Propam Polda Sulawesi Barat memastikan proses etik terhadap Bripda S tetap berjalan tanpa kompromi.

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, menyatakan sidang kode etik terhadap Bripda S dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta

Baca juga: Hadapi Potensi Bencana, Bapperida Sulbar Ikuti Pelatihan Rencana Kontijensi

“Sidang etik tetap berjalan meski laporan di Polres sudah dicabut. Bulan Oktober sudah mulai sidang,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Eko menjelaskan, meskipun aspek pidana tidak dilanjutkan, penindakan secara etik tetap dilakukan karena menyangkut pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.

Menurutnya, proses sidang etik harus melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan oleh Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga persidangan.

“Bukan lamban, tapi ada tahapan harus dijalankan, termasuk mendatangi pihak-pihak untuk mengumpulkan keterangan,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.

Korban, ST, saat itu sedang mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S.

Dalam laporannya, ia mengaku dikunci di dalam rumah oleh pelaku.

Ia berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mateng di hari yang sama.

Belakangan, korban mencabut laporan pidananya.

Namun Propam tetap menindaklanjuti dalam ranah etik karena menyangkut disiplin dan integritas anggota Polri.

Terancam Sanksi Berat

Jika terbukti melanggar, Bripda S bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari mutasi bersifat demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Propam Polda Sulbar menyatakan komitmennya menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved