Polisi Lecehkan Kurir
Nasib Bripda S Terduga Pelaku Lecehkan Kurir di Mateng, Jalani Sidang Etik Oktober 2025
Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, menyatakan sidang kode etik terhadap Bripda S
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Polres Mamuju Tengah berinisial Bripda S (25) akan segera menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Hal ini menyusul dugaan kasus pelecehan yang dilakukan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).
Meskipun korban telah mencabut laporan pidananya di Polres Mamuju Tengah, Propam Polda Sulawesi Barat memastikan proses etik terhadap Bripda S tetap berjalan tanpa kompromi.
Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, menyatakan sidang kode etik terhadap Bripda S dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025.
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanete Pao Mamuju,Negara Rugi Rp567 Juta
Baca juga: Hadapi Potensi Bencana, Bapperida Sulbar Ikuti Pelatihan Rencana Kontijensi
“Sidang etik tetap berjalan meski laporan di Polres sudah dicabut. Bulan Oktober sudah mulai sidang,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Eko menjelaskan, meskipun aspek pidana tidak dilanjutkan, penindakan secara etik tetap dilakukan karena menyangkut pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri.
Menurutnya, proses sidang etik harus melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan oleh Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga persidangan.
“Bukan lamban, tapi ada tahapan harus dijalankan, termasuk mendatangi pihak-pihak untuk mengumpulkan keterangan,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Korban, ST, saat itu sedang mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S.
Dalam laporannya, ia mengaku dikunci di dalam rumah oleh pelaku.
Ia berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mateng di hari yang sama.
Belakangan, korban mencabut laporan pidananya.
Namun Propam tetap menindaklanjuti dalam ranah etik karena menyangkut disiplin dan integritas anggota Polri.
Terancam Sanksi Berat
Jika terbukti melanggar, Bripda S bisa dikenakan sanksi berat, mulai dari mutasi bersifat demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Propam Polda Sulbar menyatakan komitmennya menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.(*)
Lecehkan Kurir Perempuan, Oknum Polisi Mamuju Tengah Segera Diadili, Pecat? |
![]() |
---|
Propam Polda Sulbar Akan Sidang Kode Etik Oknum Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mateng |
![]() |
---|
Nasib Bripda S, Oknum Polisi Polres Mateng yang Diduga Lecehkan Kurir, Terancam PTDH |
![]() |
---|
Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Aktivis Perempuan Mateng Kecam Dugaan Asusila Oknum Polisi, Desak Keadilan untuk Korban Kurir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.