Polisi Lecehkan Kurir

Propam Polda Sulbar Akan Sidang Kode Etik Oknum Polisi Lecehkan Kurir Perempuan di Mateng

Prosesnya meliputi penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga persidangan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
KORBAN PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan akan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Propam Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan akan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah, yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).

Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, mengatakan sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025.

“Sidang etik tetap berjalan meski laporan di Polres sudah dicabut. Bulan Oktober sudah mulai sidang,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Nasib Bripda S, Oknum Polisi Polres Mateng yang Diduga Lecehkan Kurir, Terancam PTDH

Eko menegaskan, proses etik berbeda dengan pidana. 

Meskipun korban mencabut laporan, pihaknya tetap melanjutkan proses karena menyangkut pelanggaran norma dan kode etik profesi Polri.

Menurutnya, tahapan penanganan kasus etik memang membutuhkan waktu. 

Prosesnya meliputi penyelidikan Paminal, audit investigasi, pemberkasan, pembentukan komisi, hingga persidangan.

“Bukan lamban, tapi ada tahapan yang harus dijalankan, termasuk mendatangi pihak-pihak untuk mengumpulkan keterangan,” ujar Eko.

Kasus dugaan pelecehan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah

Saat itu, ST tengah mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S.

Dalam laporan ke Polres Mateng, korban menyebut pelaku tiba-tiba mengunci pintu rumah.

Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama.

Namun, belakangan korban mencabut laporannya di Polres Mateng. 

Meski demikian, Propam Polda Sulbar tetap menindaklanjuti kasus ini dalam ranah etik.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved