Pencabulan Anak

2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ilham Mulyawan
tribunnews.com
ILUSTRASI Pelecehan seksual 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Penyidik Satreskrim Polres Polman memilih tidak menahan dua pelaku pencabulan bocah 9 tahun, kendati keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku masing-masing SA (84) dan AG (54).

SA merupakan petani asal kecamatan Alu, Kabupaten Polman sedangkan AG adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Polisi hanya mewajibkan keduanya wajib lapor sembari menunggu berkas perkara rampung.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata beralasan keduanya koperatif sehingga tidak ditahan.

"Wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza kepada wartawan.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Kedua tersangka ini akan melewati proses hukum sampai vonis di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Hakim akan memutuskan kedua tersangka dijatuhi hukuman kurungan penjara atau tidak.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, minimal lima tahun, nanti jaksa dan hakim yang memutuskan," lanjutnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 5 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 107-108: Look at The Pictures

Baca juga: Ketua DPRD dan Kadis PUPR Tinjau Tanah Begrerak di Mateng, Cari Solusi Penanganan

Tidak ditahannya kedua pelaku memantik reaksi dari warga maupun netizen di media sosial.

Mereka menyayangkan sikap polisi yang tidak menahan kedua tersangka hanya karena alas an kooperatif.

Berikut ini sejumlah reaksi netizen di kolom komentar Facebook Tribun-Sulbar terhadap keputusan polisi tidak menahan kedua tersangka:

@Tuk*man Papinya Marvel

Yg jadi pertanyaan bagaimanakah nasip anak di bawah umur yg jadi korban pencabulan. Akan kah pelaku akan bebas tanpa di tahan, ngeri nya hukum di negri ini.

@Gr*cea Ja*e Milenix Gracea
berarti kl sdh kakek⊃2; bebas donk berbuat se enakx sj...miris

Tangkapan layat FB Tribun sulbar
Tangkapan layat FB Tribun sulbar

@Di*da Ra*yid
betul kasihan anak perempuan penerus bangsa bukannya mereka dijaga dilindungi malah dibiarkan dengan alasan lansia. Keluarga korban butuh keadilan, kujamin bakal berulah lagi lagi dan lagi lupa dengan trauma sianak 

Ditetapkan Usai Diperiksa

Penetapan status tersangka keduanya setelah Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polman.

"Iya, satu diantara dua pelaku merupakan oknum pegawai di Polman," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan.

Mulyono belum menyebut instansi atau tempat bekerja oknum pegawai ditetapkan tersangka.

Meski begitu pihaknya membenarkan salah satu dari dua tersangka bekerja sebagai pegawai negeri.

Informasi dihimpun, oknum pegawai ini bekerja sebagai salah satu penyuluh pertanian di Kecamatan-kecamatan Alu.

Kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

Tindak pidana pencabulan ini terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan polisi, ternyata pelaku pencabulan lebih dari satu orang.

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," ungkap Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dijelaskan kronologi awal ada beberapa orang yang sempat datang ke rumah korban.

Pelaku kelancaran aksi pencabulan itu dengan modus memberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Kejadian ini terungkap setelah korban  melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ungkap Mulyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.

"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif,"pungkas Reza.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved