Pencabulan Anak
Polisi Tangkap Bapak di Karossa Mamuju Tengah Cabuli Anak Tirinya
Kini pelaku EG ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mateng untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/EG-39-Pelaku-pencabulan-terhadap-an.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Seorang ayah tiri di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) tega mencabuli anaknya dibawah umur.
Ia melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.
Dikonfirmasi via whatsApp, Minggu (8/9/2024), Kapolsek Karossa, Iptu Asrul Asfah membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Momen Pilu Warga Gendong Jenazah Balita ke Pemakaman Desa Paraili Mamuju Tengah
Baca juga: Relawan Kotak Kosong Sambangi KPU Pasangkayu, Prihatin Calon Tunggal di Pilkada 2024
Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/9/2024).
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Mateng Pak," tulisnya.
Ia menjelaskan, pelaku merupakan ayah tiri korban, berinisial EG (39).
Menurutnya, pelaku berulang kali melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
"Pengakuan korban menguatkan bukti yang ada, dimana korban menyatakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadapnya dalam beberapa kesempatan," jelas Iptu Asrul.
Kini, pelaku EG ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mateng untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Ia menegaskan, Kepolisian memastikan kasus ini akan diproses dengan serius demi memberikan keadilan bagi korban. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| AYAH Bejat di Polman Cabuli Anak Kandung Usia 3,5 Tahun Terancam Penjara 20 Tahun |
|
|---|
| Modus Pria di Polman Cabuli Anak Kandungnya Usia 3,5 Tahun, Diajak Main Kuda-kudaan |
|
|---|
| Oknum Pejabat Intervensi Kasus Ayah Diduga Cabuli Anak Polman, Aktivis Desak Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Polisi Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Mamuju Tengah Dikenakan Pasal Berlapis Terancam Bui 15 Tahun |
|
|---|
| 2 Hari Kabur Pelaku Pencabulan Anak di Desa Saluada Mamuju Tengah Menyerahkan Diri |
|
|---|