Pencabulan Anak

2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tidak Ditahan, PPPA Sulbar: APH Harus Berpihak ke Korban!

Menurutnya, kepolisian penting penguatan kapasitas bagi petugas layanan penagak hukum dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Yurlin Tamba
Koordinator Satgas PPA Sulbar Yurlin Tamba 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), turut menyoroti penyidik Satreskrim Polres Polman yang tidak menahan dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Polman.

Koordinator Satgas PPPA Sulbar Yurlin Tamba menyatakan, kejadian pencabulan dilakukan pria itu sangat disayangkan apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.

"Ini soal relasi kuasa, karena pihak keluarga korban merasa bahwa pelaku ini koperatif (baik kepada keluarga korban) sehingga mereka anggap pelaku tidak perlu diproses. Tapi semoga Aparat Penegak Hukum (APH) bisa berperspektif terhadap korban," ungkap Yurlin saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (4/11/2024).

Baca juga: 2 Tersangka Pencabulan Anak di Polman Tak Ditahan Alasan Kooperatif, Warga: Ngeri Hukum Negeri Ini

Menurutnya, kepolisian penting penguatan kapasitas bagi petugas layanan penagak hukum dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak.

Yurlin meminta kepada kepolisian, agar memberikan ketegasan terhadap dua pelaku tersebut karena relasi kuasa atau sikap koperatif tidak berlaku bagi pelaku pencabulan.

"Saya harap hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus ditindak lanjuti secara tegas dan menahan pelaku," bebernya.

Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Polman tidak menahan dua pria tua, yang merupakan pelaku cabul terhadap bocah 9 tahun di Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Kedua pria itu masing-masing SA (84) dan AG (54).

Keduanya belum ditahan, Sabtu (2/11/2024), kendati statusnya udah menjadi tersangka.

Oleh polisi, kedua tersangka hanya diberlakukan wjib lapor oleh penyidik Satreskrim Polres Polman dan menuggu berkas perkara rampung.

Tersangka inisial AG bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan SA bekerja sebagai petani di salah satu desa Kecamatan Alu.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan meski ditetapkan tersangka.

"Lantaran keduanya masih koperatif, wajib lapor, salah satu dari tersangka juga sudah berusia lanjut," kata M Reza saat ditemui wartawan di Satreskrim Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, Sabtu (2/11/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved