Senin, 13 April 2026

Pencabulan Anak

Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan 4 Murid PAUD di Polman Segera Disidang

Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polman dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan 4 Murid PAUD di Polman Segera Disidang
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN ANAK - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersangka oknum Kepala Sekolah (Kepsek) PAUD berinisial M di Polman, Sulbar, dinyatakan lengkap, Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Berkas perkara pencabulan 4 murid PAUD di Polman dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
  • Tersangka adalah oknum kepala sekolah PAUD berinisial M dan kini ditahan di Lapas Polewali.
  • Kasus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Polman setelah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap empat murid PAUD di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dinyatakan lengkap.

Tersangka dalam kasus ini adalah oknum Kepala Sekolah PAUD berinisial M.

Penyidik Satreskrim Polres Polman telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

Baca juga: Polres Polman Bentuk Tim Khusus Usut Bocornya Hasil Visum Kasus Pencabulan Anak

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan pada Rabu (17/12/2025).

Dengan pelimpahan tersebut, tersangka M kini resmi menjadi tahanan Kejari Polman.

Ia dititipkan di Lapas Kelas IIB Polewali sambil menunggu proses persidangan.

Kasus ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Polman dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke jaksa,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, Senin (22/12/2025).

Fakta Baru Terungkap Saat Rekonstruksi

Mulyono mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah fakta baru saat menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

Rekonstruksi tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, perwakilan Dinas Sosial Polman sebagai pendamping korban, serta keluarga korban.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa para korban berada di lokasi yang sama saat peristiwa terjadi.

Selain itu, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban.

Uang tersebut diduga dimaksudkan agar korban tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved