Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Pencabulan Anak

Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Sejumlah Siswa di Polman Terancam Dipecat

Menurut Adnan, saat ini pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru pada MAN 2 Matakali. 

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Sejumlah Siswa di Polman Terancam Dipecat
Tribun-Bali.com
Ilustrasi pelecehan. Seorang mahasiswi melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkab Majene. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum guru PPPK Kemenag di Polman berinisial A terancam dipecat usai diduga mencabuli sejumlah siswanya di MAN 2 Matakali.
  • Kemenag Sulbar menyebut tindakan pelaku termasuk pelanggaran berat dan kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sambil menunggu hasil investigasi pusat.
  • Kepala Kemenag Sulbar Adnan Nota berharap korban melapor ke polisi agar pelaku dapat diproses pidana dan mendapat hukuman sesuai hukum berlaku.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Oknum guru pria berinisial A (33) terancam sanksi pemecatan usai diduga mencabuli siswanya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/5/2026).

Pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya mengajar di Mandrasa Aliyah Negeri (MAN) 2 Matakali.

Kabar terbaru, pelaku A yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama ini terancam dipecat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok, Mamuju dan Majene Berpotensi Hujan Ringan hingga Malam Hari

Baca juga: 4 Warga Mamuju Tertipu Ratusan Juta Modus Haji, Kemenhaj Sulbar: Jangan Percaya Oknum di Luar Kantor

Kepala Kemenag Sulbar Adnan Nota mengatakan oknum guru ini melakukan pelanggaran berat.

"Saya mau bilang itu hampir pasti akan dipecat. Karena hasil investigasinya kita sudah ada bocoran bahwa itu adalah pelanggaran berat," kata Adnan Nota kepada wartawan.

Dia memastikan sanksi pemecatan segera dijatuhkan jika pihaknya telah menerima instruksi dari pusat. 

Terlebih kinerja pelaku sebagai PPPK harus dievaluasi secara berkala. 

Disebutkan kontrak PPPK pelaku dalam waktu dekat ini akan segera berakhir dan segera dievaluasi.

“Sekalipun tidak sampai kontrak dan hasil investigasi dirjen di Pusat menyatakan untuk pemecatan, kami pasti akan lakukan pemecatan dalam waktu dekat," jelasnya.

Menurut Adnan, saat ini pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru pada MAN 2 Matakali. 

Dia memastikan pelaku tidak lagi berhubungan dengan sekolah tempatnya bertugas.

Adnan berharap pihak korban mau melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Agar pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana. Dia mengaku siap memberi pendampingan hukum jika kasus berlanjut ke ranah hukum.

Meski secara pribadi Adnan berharap kasus ini berlanjut ke proses hukum, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk melaporkan masalah ini. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved