Kasus Pencabulan Anak
Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Sejumlah Siswa di Polman Terancam Dipecat
Menurut Adnan, saat ini pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru pada MAN 2 Matakali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-ilustrasi-kekerasan-seksual-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Oknum guru PPPK Kemenag di Polman berinisial A terancam dipecat usai diduga mencabuli sejumlah siswanya di MAN 2 Matakali.
- Kemenag Sulbar menyebut tindakan pelaku termasuk pelanggaran berat dan kini telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sambil menunggu hasil investigasi pusat.
- Kepala Kemenag Sulbar Adnan Nota berharap korban melapor ke polisi agar pelaku dapat diproses pidana dan mendapat hukuman sesuai hukum berlaku.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Oknum guru pria berinisial A (33) terancam sanksi pemecatan usai diduga mencabuli siswanya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/5/2026).
Pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya mengajar di Mandrasa Aliyah Negeri (MAN) 2 Matakali.
Kabar terbaru, pelaku A yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama ini terancam dipecat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Besok, Mamuju dan Majene Berpotensi Hujan Ringan hingga Malam Hari
Baca juga: 4 Warga Mamuju Tertipu Ratusan Juta Modus Haji, Kemenhaj Sulbar: Jangan Percaya Oknum di Luar Kantor
Kepala Kemenag Sulbar Adnan Nota mengatakan oknum guru ini melakukan pelanggaran berat.
"Saya mau bilang itu hampir pasti akan dipecat. Karena hasil investigasinya kita sudah ada bocoran bahwa itu adalah pelanggaran berat," kata Adnan Nota kepada wartawan.
Dia memastikan sanksi pemecatan segera dijatuhkan jika pihaknya telah menerima instruksi dari pusat.
Terlebih kinerja pelaku sebagai PPPK harus dievaluasi secara berkala.
Disebutkan kontrak PPPK pelaku dalam waktu dekat ini akan segera berakhir dan segera dievaluasi.
“Sekalipun tidak sampai kontrak dan hasil investigasi dirjen di Pusat menyatakan untuk pemecatan, kami pasti akan lakukan pemecatan dalam waktu dekat," jelasnya.
Menurut Adnan, saat ini pelaku telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai guru pada MAN 2 Matakali.
Dia memastikan pelaku tidak lagi berhubungan dengan sekolah tempatnya bertugas.
Adnan berharap pihak korban mau melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Agar pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana. Dia mengaku siap memberi pendampingan hukum jika kasus berlanjut ke ranah hukum.
Meski secara pribadi Adnan berharap kasus ini berlanjut ke proses hukum, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk melaporkan masalah ini.
| Polisi Sebut Pelaku Pencabulan Anak di Mamuju Tengah Dikenakan Pasal Berlapis Terancam Bui 15 Tahun |
|
|---|
| 2 Hari Kabur Pelaku Pencabulan Anak di Desa Saluada Mamuju Tengah Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Diduga Cabuli Siswi Usia 14 Tahun, Oknum Guru Sekolah Rakyat di Polman Diskorsing |
|
|---|
| Satgas PPPA Sulbar Minta Kasus Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SR di Polman Diproses Hukum |
|
|---|
| Oknum Guru Sekolah Rakyat di Polman Diduga Cabuli Siswi di Penginapan Usai Antar Berobat di RS |
|
|---|