Pencabulan Anak

PPPA Mamuju Beri Layanan Psikolog ke Siswi SMA Korban Pencabulan

Pihaknya menyampaikan akan melakukan pendampingan terhadap korban, sebut saja Ayu (15 nama samaran) yang sudah digagahi pelaku, RJ (82).

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Polresta Mamuju
Pelaku pencabulan sudah ditangkap Polresta Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) Kabupaten Mamuju, Masitha Syam menanggapi kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Senin (4/11/2024).

Pihaknya menyampaikan akan melakukan pendampingan terhadap korban, sebut saja Ayu (15 nama samaran) yang sudah digagahi pelaku, RJ (82).

Baca juga: Cerita Operator Excavator Tenggelam di Mamuju Tengah: 1 Menit Telat, Saya Ikut Tenggelam 

Baca juga: Kebakaran Lahan di Anjungan Pasangkayu Akibat Pembakaran Sampah

“Kami siap melakukan pendampingan pada korban,” kata Masitha Syam kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi via telepon, Senin (4/11/2024) sore.

Disampaikan, pihaknya juga akan meberikan layanan tenaga psikologi jika nantinya dibutuhkan korban.

“Kita akan memerikan layanan tenaga psikolog dan mengupayakan agar korban bisa kembali bersekolah,” ungkapnya. 

Masitha Syam menambahkan, dalam rangka mencegah kekerasan terhadap anak pihaknya bersama Polres, Kajari Mamuju melakukan sosialisasi di berbagai desa.

“Dinas PPPA bersama Polres, Kajari telah melakukan sosialisasi tentang stop kekerasan perempuan dan anak di di desa-desa Kabupaten Mamuju,” terannya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (4/11/2024), Kakek insial RJ (82) alias Papa Hajar ditangkap polisi Polresta Mamuju, berdasarkan Laporan Polisi / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024.

RJ ditangkap Unit Resmob Polresta Mamuju yang merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kalukku Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (4/11/2024).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan korban sebut saja namanya SUCI (15, nama samaran) telah digagahi pelaku elama empat kali sejak 1 Juli 2024.

Namun baru ketahuan oleh bibi korban yang sudah curiga dengan tingkah laku korban, hingga akhirnya baru dilaporkan awal November 2024.

Kata Herman, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku, mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada Jumat, 1 Juli 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan saat itu, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban diancam dengan sebuah pisau, dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming - imingi uang kepada korban.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved