Pencabulan Anak

KRONOLOGI Pria di Wonomulyo Polman Setubuhi Teman Anaknya, Ini Modusnya Biar Tidak Ketahuan

Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
PENCABULAN ANAK - Pria berinisial ER (43) ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Kabupaten Polman, Senin (19/5/2025). Pelaku diperiksa di ruang PPA Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan, Pekkabata. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -Kronologi pria 43 tahun di Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) setubuhi teman anaknya. 

Anak yang jadi korban pelaku baru berusia tujuh tahun dan merupakan teman anaknya. 

Baca juga: Warga Pertanyakan Kelanjutan Proyek Jembatan Desa Randomayang Pasangkayu, Belum Kelar Sejak 2024

Baca juga: 18 Siswa Pasangkayu Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Barat

Korban dna pelaku bertetangga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku sempat diancam akan dibunuh jika perbuatan pelaku diceritakan kepada orang lain.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Polman, usai menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tindak asusila itu terjadi di Kecamatan Wonomulyo, pelaku dan korban bertetangga.

"Dia meminta korban tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun juga disertai ancaman akan dibunuh," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Mulyono menyebut kejadian bermula ketika korban berkunjung ke rumah pelaku untuk bermain.

Korban berteman dan kerap bermain dengan salah satu anak pelaku yang usianya sebaya.

Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil mainan. 

Pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar kemudian disetubuhi.

"Ketika korban masuk ke dalam rumah pelaku dengan maksud untuk mengambil mainan, tanpa diduga pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar kemudian disetubuhi," terang Mulyono.

Menurut Mulyono, perbuatan pelaku baru diceritakan kepada orangtuanya seminggu setelah kejadian.

Kelurga korban lalu melaporkan tindak asusila ini kepada pihak berwajib.

Pelaku adalah wiraswasta dan menolak mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved