TAG
Pengadilan Negeri Mamuju
-
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam, didampingi oleh dua hakim anggota.
Kamis, 23 Januari 2025
-
Sidang berlangsung di ruang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju
Kamis, 23 Januari 2025
-
Ia menyebutkan, seperti terdakwa kasus korupsi Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) itu telah divonis bebas.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Perbuatan Haris Halim Sinring menggunakan ijazah palsu yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 lalu.
Rabu, 25 Desember 2024
-
Hal itu disampaikan hakim tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Bambang Nurcahyono kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (23/12/2024)
Senin, 23 Desember 2024
-
Sidang agenda pemebelaan atau pledoi terdakwa Haris di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menemukan bukti baru soal dugaan ijazah palsu.
Sabtu, 21 Desember 2024
-
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis, Muhajir dan dua hakim lainnya Mawardi dan Rivai Nona Vivi Sri Dewi serta tujuh orang saksi.
Rabu, 18 Desember 2024
-
Tuntutan terhadap terdawka dibacakan oleh JPU Karitini di Ruang Sidang Tinda Pidana Korupsi (Tipikor)
Rabu, 30 Oktober 2024
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378
Selasa, 29 Oktober 2024
-
Diketahui, hakim seluruh Indonesia telah bersepakat untuk mogok kerja atau cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.
Senin, 7 Oktober 2024
-
Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Rustam menyebutkan, ini adalah bentuk keresahan dari hakim sendiri karena selama ini beban kerja begitu berlebihan
Minggu, 6 Oktober 2024
-
Aksi mogok kerja hakim se-Indonesia, termasuk di Mamuju sebagai bentuk solidaritas dan kekecewaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia.
Sabtu, 5 Oktober 2024
-
Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 Miliar.
Kamis, 3 Oktober 2024
-
Dia mengatakan, terkait informasi itu merupakan isu nasional dan dia akan koordinasi dulu dengan pihak yang mengetahui berita itu.
Sabtu, 28 September 2024
-
Ia mengatakan, kabar terkait hakim mogok kerja tersebut, tidak diketahui olehnya.
Jumat, 27 September 2024
-
Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara yang melibatkan terdakwa APT dan PZ.
Rabu, 21 Agustus 2024
-
Namun Rizal belum mau membeberkan alasan mengapa kliennya berkeinginan mengajukan eksepsi.
Kamis, 15 Agustus 2024
-
Jamaluddin divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 9 Agustus 2024
-
Pengacara terdakwa Muhammad Rizal mengatakan, tuntutan jaksa terhadap kliennya itu dianggap terlalu berat dan tidak sependapat dengan jaksa.
Selasa, 11 Juni 2024
-
Kemudian rekanan proyek pengadaan terdakwa Basri dituntut 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta beserta uang pengganti Rp 1,5 miliar.
Selasa, 11 Juni 2024