Mantan Caleg Menipu
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Tambang Bodong Tipu Korban Rp 8,9 Miliar
Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara yang melibatkan terdakwa APT dan PZ.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus penipuan investasi tambang bodong melibatkan terdakwa APT dan PZ terhadap pemilik perumahan Alfatih Residence, FN, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, pada Rabu (21/8/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), La Ode, menjelaskan agenda sidang kali ini adalah mendengar tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya.
"Pada pokoknya, penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang mengadili kasus ini," ujar La Ode.
Baca juga: Korban Minta Polisi Usut Dugaan TPPU di Kasus Mantan Caleg DPR RI Sulsel Gelapkan Uang Rp 8,9 Miliar
Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara yang melibatkan terdakwa APT dan PZ.
Majelis hakim pun mengenyampingkan nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
"Majelis hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Mamuju berwenang mengadili kasus ini. Putusan ini disebut putusan sela, yang intinya mengenyampingkan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," tambah La Ode.
Dengan putusan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini.
Kedua terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka didakwa melanggar pasal penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 1378 atau 1372 KUHP, serta Pasal 55.
Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan oleh APT dan PZ terhadap FN, pemilik perumahan Alfatih Residence di Mamuju, yang mengalami kerugian hingga Rp 8,9 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk modal pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
APT diduga menipu korban dengan modus menjanjikan lokasi tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
APT mengaku sebagai utusan dari perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan mengklaim memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.
Tersangka juga membawa korban untuk melihat lokasi tambang yang disebutkan, didampingi oleh PZ yang turut menjelaskan bahwa tambang tersebut memiliki kandungan nikel sebesar 1,8 persen.
Kenyataan ini akhirnya terbongkar, dan kedua terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
2 Mantan Caleg Sulsel Penipu Divonis 3 Tahun Penjara di Mamuju Gelapkan Rp8,9 M untuk Biaya Kampanye |
![]() |
---|
2 Eks Caleg di Sulsel Tipu Warga Sulbar Investasi Tambang Nikel Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Diajak Ajak Investasi Tambang Nikel, Owner Perumahan Al Fatih Mamuju Ditipu Rp 8,9 Miliar |
![]() |
---|
Korban Minta Polisi Usut Dugaan TPPU di Kasus Mantan Caleg DPR RI Sulsel Gelapkan Uang Rp 8,9 Miliar |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Tambang Bodong PZ & APT Mantan Caleg Sulsel dari Partai Nasdem, Korban Rugi Rp8,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.