Mantan Caleg Menipu

Korban Minta Polisi Usut Dugaan TPPU di Kasus Mantan Caleg DPR RI Sulsel Gelapkan Uang Rp 8,9 Miliar

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

|
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka PZ dan tersangka APT kasus penipuan dan penggelapan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mamuju, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Owner Perumahan Al Fatih inisial FN yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tambang, meminta polisi agar mengusut kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh dua tersangka eks caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Pratiwi Zainal (PZ) dan rekannya Andi Palalloi Tabrang (APT) yang juga mantan caleg DPR RI.

Diketahui, PZ dan APT ini telah terlibat kasus penipuan modus penyewaan lokasi tambang sebesar Rp 8,9 miliar.

Atas perbuatannya keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini di tahan selama 20 hari di Rutan Mamuju untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

Baca juga: Tersangka Kasus Tambang Bodong PZ & APT Mantan Caleg Sulsel dari Partai Nasdem, Korban Rugi Rp8,9 M

Korban FN kembali meminta, kepada kepolisian menerapkan tindak pidana pencucian uangnya agar dana miliaran yang digelapkan oleh para tersangka itu bisa dikembalikan.

"Saya berharap diproses secara adil, tapi saya berharap juga di kepolisian bisa menerapkan tindak pidana pencucian uangnya. Supaya bisa berharap pengembalian uang saya kasian," kata FN saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2024).

Namun demikian, kasus tersebut diserahkan kepada polisi akan tetapi besar harapan korban agar penyidik bisa mengusut tindak pidana pencucian uang pada kasus ini.

"Kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan tindak pidana pencucian uang itu, agar hak-hak saya bisa kembali," ujar dia.

Sebelumnya, dua mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial APT dan PZ yang terseret kasus penipuan dan penggelapan kini dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sementara tersangka APT dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak di Kecamatan Kalukku.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Masing-masing tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 ayat 1 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.

"Kami telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan, kerugian yang ditimbulkan perbuatan APT (tersangka laki-laki) dan PZ (perempuan) senilai Rp 8,945 miliar," Kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Jl Ks Tubun, Mamuju, Rabu (31/7/2024).

Raharjo menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka APT terhadap korban Faizal Nur dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang yang ada di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Tersangka APT mengaku sebagai utusan perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan tersangka juga mengaku memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

"Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang PT PDP di Konawe Kolaka. PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen," kata Raharjo.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved