Sugianto Apresiasi Kebijakan SDK Pertahankan TPP ASN Pemprov Sulbar Meski Pusat Pangkas Rp330 Miliar

tekanan Fiskal dalam hal ini Pemerintah pusat untuk Tahun angaran (TA) 2026 akan mengurangi atau memangkas anggaran Rp300 miliar

Editor: Ilham Mulyawan
Ilham Mulyawan
Anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Mamuju beberapa waktu lalu. Sugianto angkat bicara terkait kebijakan Gubernur SDK pertahankan TPP ASN di tengah keterbatasan fiskal daerah 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto menilai kebijakan Gubernur Sulawesi arat, Suhardi Duka (SDK) terkait pemberian TPP pada ASN lingkup Pemprov SULBAR di tengah keterbatasan fiscal daerah, merupakan keputusan maksimal bisa dilakukan.

Apalagi tekanan Fiskal dalam hal ini Pemerintah pusat untuk Tahun angaran (TA) 2026 akan mengurangi atau memangkas anggaran transfer ke Pemprov Sulbar sebesar Rp330 miliar.

Sugianto menyebutkan, kebijakan transfer ini didasari UU No: 1 thn 2022 tentang keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda dan PP : 37 thn 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dengan dasar pertimbangan bahwa Pemangkasan TKD didasarkan pada keputusan untuk meningkatkan Alokasi Belanja Kementerian /lembaga untuk program prioritas nasional.

"Meski dalam tekanan fiskal Gubernur SDK juga tentu harus memperhatikan agar Visi Misinya bagaimana agar bisa juga tetap berjalan," ujar Sugianto.

Baca juga: SPBU Viral di Pasangkayu Layani Penimbun Solar Disanksi Pertamina Tak Diberi Stok Hingga 8 Oktober

Baca juga: Polisi Buru Sopir Pelaku Tabrak Lari di Polman, Korban Pasutri Luka-luka

Sehingga agar program visi misi serta TPP ASN berjalan beriringan, maka disamping penyesuaian, juga diperlukan usaha maksimal untuk membangun hubungan komunikasi dan kordinasi ke Pemerintah pusat melalui kementerian untuk mendapatkan kucuran anggaran guna membiayai program kegiatan lintas sektor.

"Seperti halnya yang baru baru ini dilakukan dan bisa dibantu dari beberapa Kementerian senilai Rp1,4 Triliun," ujarnya menambahkan.

Terkait kebijakan tentang TPP ASN, kata Sugianto sebetulnya bukan kebijakan dan keinginan pribadi SDK, melainkan kebijakan yang didasari regulasi yaitu diatur di dalam UU Nomor :5 thn 2014 ttg ASN, untuk pemenuhan kesejahteraan dan memacu motivasi kerja ASN dapat diberikan TPP dengan memperhatikan Produktivitas kerja, Kedisiplinan, Beban Kerja dan Kualitas Pekerjaan.

"Tinggal nanti gubernur memaksimalkan iklim investasi termasuk sektor usaha pertambangan sebagai usaha peningkatan Pendapatan daerah, menurut saya salah satu itulah upaya dan ikhtiar bagi seorang gubernur agar bisa menggarap sumber sumber penerimaan daerah," katanya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja strategis yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur, Salim S Mengga, di Ballroom Andi Depu, Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 30 September 2025.

Rapat ini dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar dan Plh Sekprov, Herdin Ismail.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan keprihatinan atas berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 330 miliar. 

Pengurangan ini membuat pemerintah provinsi harus mengambil langkah-langkah efisiensi secara besar-besaran.

"Rapat kerja kita hari ini, yang pertama dilandasi oleh keprihatinan karena kita dikurangi Rp330 miliar dari dana transfer," kata Suhardi Duka saat diwawancarai usai rapat.

Meski menghadapi tekanan fiskal, Gubernur Suhardi Duka menegaskan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap akan dipertahankan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved