Bapperida Sulbar

Bapperida Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Desa Bersih dan Berintegritas

Program ini juga selaras dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
Rapat koordinasi persiapan penilaian Desa Anti Korupsi digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, belum lama ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen ini diwujudkan melalui program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi (DAK) yang kini memasuki tahap penilaian.

Enam desa dari enam kabupaten di Sulawesi Barat ikut berpartisipasi dalam program ini.

Baca juga: Awasi Realisasi Anggaran, Bapperida Sulbar Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran dan Efisien

Program DAK menjadi strategi penting dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, khususnya pada aspek pengendalian dan pengawasan.

Hal ini diukur melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah, dengan target utama terwujudnya pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Program ini juga selaras dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Rapat Koordinasi di Inspektorat Sulbar

Rapat koordinasi persiapan penilaian Desa Anti Korupsi digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, belum lama ini.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Kepala Bapperida, Junda Maulana, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Tata Laksana.

Hadir pula Hasanuddin selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, yang juga bertugas sebagai Wakil Ketua Tim Program DAK.

“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 583 Tahun 2025 tentang Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, kami di Bidang Penguatan Tata Laksana bertugas memastikan kesiapan kebijakan di desa, mulai dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengawasan perangkat desa, pengendalian gratifikasi, hingga penerapan pakta integritas,” jelas Hasanuddin.

Enam Desa Ikut Penilaian

Enam desa yang mengikuti tahap penilaian sebagai percontohan Desa Anti Korupsi antara lain:

Desa Lalatedzong di Kabupaten Majene

Desa Batulaya di Kabupaten Polewali Mandar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved