KemenHAM Sulbar

KemenHAM Terbitkan SE Kepatuhan Bisnis dan HAM Melalui PRISMA

Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabinet Merah Putih-nya Prabowo-Gibran Rakabuming. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Bagi Pelaku Usaha. Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap hak asasi manusia di Indonesia. 

Penerbitan surat edaran ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 terkait tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintah di bidang hak asasi manusia. Sebagai tindak lanjut.

Baca juga: Bapperida Sulbar Kumpulkan 19 OPD Tegaskan Stop Program Tak Relevan Fokus Stunting dan Kemiskinan

Baca juga: Daftar 6 Desa di Sulbar Dijadikan Contoh Desa Anti Korupsi

Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan menghadirkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha mereka. 

Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), panduan global yang menjadi standar dalam  memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. 

UNGPs berlandaskan pada tiga pilar utama: 
1. To Protect – Negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis;
2. To Respect – Pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam seluruh aktivitas bisnis; 
3. To Remedy – Masyarakat memiliki hak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran
HAM.
 
PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur. 

Surat edaran ini juga merupakan bagian output dari Proyek Perubahan Diklat PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Pungka M Sinaga, Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM. 

Proyek ini bertujuan menjadi strategi penguatan penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha terhadap
sistem aplikasi PRISMA

Kementerian HAM mengajak seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk aktif berpartisipasi dalam implementasi penilaian kepatuhan HAM melalui PRISMA. Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia. (*)

Langkah-langkah utama dalam proyek ini meliputi: 
- Penyusunan dasar regulasi yang mengikat penggunaan PRISMA melalui surat
edaran menteri; 

- Pelaksanaan pendampingan teknis kepada pelaku usaha untuk menggunakan
PRISMA secara efektif; 

- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor
usaha. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved