TOPIK
Mantan Caleg Menipu
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378
-
Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 Miliar.
-
Namun, JPU La Ode menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara yang melibatkan terdakwa APT dan PZ.
-
Dalam modus tersebut, korban FN ditawarkan untuk mengelola 10 hektare lahan dengan membayar Rp 1.500.000.000 pada November 2022.
-
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
-
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong tambang di Kolaka Utara, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar.
-
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
-
Dana tersebut diduga digunakan keduanya sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.
-
Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol.