Mantan Caleg Menipu

Modus Mantan Caleg DPR RI dan DPRD Sulsel Tersangka Penggelapan Uang Rp 8,9 Miliar

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka PZ dan tersangka APT kasus penipuan dan penggelapan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mamuju, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Sulsel inisial APT dan PZ terseret kasus penipuan dan penggelapan kini ditahan di Mamuju.

APT dititip di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sementara PZ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak di Kecamatan Kalukku.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk dilakukan proses peyelidikan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Mantan Caleg di Sulsel Segera Disidang di Mamuju Kasus Penipuan Rp8,9 Miliar

Masing-masing tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 ayat 1 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.

"Kami telah menerima berkas perkara dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan, kerugian yang ditimbulkan perbuatan APT (tersangka laki-laki) dan PZ (perempuan) senilai Rp 8,945 miliar," Kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Jl Ks Tubun, Mamuju, Rabu (31/7/2024).

Raharjo menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka APT terhadap korban Faizal Nur dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang yang ada di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Tersangka APT mengaku sebagai utusan perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan tersangka juga mengaku memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

"Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang PT PDP di Konawe Kolaka. PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen," kata Raharjo.

Kata dia, PZ juga menyampaikan kepada rekannya APT bahwa lokasi tambang itu jangan lagi disewakan kepada orang lain karena sudah dijanjikan kepada korban Faizal Nur.

"Uang hasil penipuan senilai Rp 8.9 miliar itu, Rp 1,5 miliarnya diserahkan ke PT PDP dan sisanya sekitar Rp 7 miliar lebih itu diserahkan ke PZ dengan bukti transfernya. Tersangka PZ memperoleh keuntungan sekira Rp 1 miliar lebih sedangkan APT sekitar Rp 7 miliar," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, tidak tahu menahu soal pelimpahan kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

"Jadi kasus yang dilimpahkan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar soal kasus penipuan dan penggelapan itu tidak sampai ke saya dulu," ungkapnya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com di Kantor Kejari Mamuju dua tersangka APT dan PZ terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah Kejari Mamuju.

Dua tersangka PZ mengenakan kemeja hitam dan mengenakan rompi dengan tangan terborgol sedangkan APT kemeja putih dengan rompi tahanan dengan tangan terborgol.

Mereka digiring ke atas mobil tahanan Kejari Mamuju berwarna hijau dan di bawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju.

Kedua tersangka dan tersangka lainya dikawal oleh petugas dari Kejakasaan Negeri Mamuju

Diketahui, korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved