Mantan Caleg Menipu

2 Eks Caleg di Sulsel Tipu Warga Sulbar Investasi Tambang Nikel Dituntut 3 Tahun Penjara

Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 Miliar.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka PZ dan tersangka APT kasus penipuan dan penggelapan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mamuju, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Palalloi Tabrang dan Pratiwi Zainal dituntut tiga tahun 10 bulan pidana penjara.

Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Mamuju menilai terbukti melakukan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 Miliar.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (3/10/2024) pada pukul 11.30 Wita.

Baca juga: 6 Korban Investasi Bodong Eks Caleg di Sulsel Kirim Karangan Bunga ke Polda Sulbar

Terdakwa mengikuti sidang didampingi oleh penasehat hukum.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana penipuan dilakukan secara bersama-sama sebagaiman diatur dalam Pasal 378 Jounto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kedua terdakwa kami tuntut 3 tahun 10 bulan penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan," Sebut Penuntut Umum Laode Hakim dalam agenda sidang tuntutan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Muhammad Rizal menanggapi tuntutan hukuman terhadap dua kliennya tersebut.

Dia menilai, tuntutan dari PU itu terlalu memberatkan kedua terdakwa sehingga dia akan mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Kalau kami merasa tuntutan itu terlalu memberatkan kedua terdakwa dan tidak memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, dua terdakwa itu telah menipu pengusaha perumahan Alfatih Residence di Mamuju dengan total kerugian Rp 8,9 miliar.

Dana tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan modal pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka APT terhadap korban Faizal Nur dengan menjanjikan atau menyewakan lokasi tambang yang ada di Kolaka Sulawesi Tenggara.

Tersangka APT mengaku sebagai utusan perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan tersangka juga mengaku memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

"Kemudian APT dan PZ pernah mengajak korban untuk melihat lokasi tambang PT PDP di Konawe Kolaka. PZ ini juga berperan menjelaskan kepada korban bahwa di lokasi tambang yang disewakan kepada korban itu ada kadar nikelnya sebesar 1,8 persen," kata Kajari Mamuju Raharjo.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved