Investasi Bodong

6 Korban Investasi Bodong Eks Caleg di Sulsel Kirim Karangan Bunga ke Polda Sulbar

FN menyatakan, mantan caleg DPRD RI dan DPRD di Sulsel tersebut telah menipu banyak orang dengan modus investasi tambang palsu.

|
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Aldi for Tribun Sulbar
Karangan bunga yang di berikan kepada Polda Sulbar oleh 6 korban penipuan eks caleg DPRD dan DPR RI Sulsel. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – FN, pemilik Perumahan Alfatih Residence, mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka APT dan PZ.

FN menyatakan, mantan caleg DPRD RI dan DPRD di Sulsel tersebut telah menipu banyak orang dengan modus investasi tambang palsu.

Baca juga: Pemkab Polman Lelang Randis Mercy Rp2,5 Miliar Terbuka untuk Umum Anda Minat Beli?

Baca juga: Lift di RSUD Majene Masih Disegel, Kejari Majene Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

FN menambahkan, laporan terkait kasus ini telah diajukan ke beberapa instansi, namun hanya Polda Sulbar yang merespons dengan tindakan lanjut.

"Hari ini para korban memberikan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada Kapolda Sulbar dan Ditkrimum Polda Sulbar yang telah menangkap sindikat mafia tambang," ujar FN kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

FN mengungkapkan, APT menipu 6 korban, sementara PZ hanya menipu FN

Sebanyak enam karangan bunga dipasang di area kantor Polda Sulbar sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras Polda Sulbar.

Karangan bunga tersebut sebagai simbol rasa terima kasih dan harapan akan penyelesaian kasus yang cepat dan adil.

Para korban yang memberi penghargaan tersebut adalah Gazali dari Mamuju Tengah dengan kerugian Rp 2,5 miliar, H Gunawan dari Makassar dengan kerugian Rp 625 juta, H Hakim dari Makassar dengan kerugian Rp 1,5 miliar, Wahyuni dari Makassar dengan kerugian Rp 1,5 miliar, Samantha dari Jakarta dengan kerugian Rp 3 miliar, dan Faizar dari Mamuju dengan kerugian Rp 11 miliar.

Sehingga, total kerugian para korban mencapai Rp 20 miliar.

FN berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dihukum maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ditkrimum Polda Sulbar melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (31/07/2024).

Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol. APT mengenakan kemeja putih, sementara PZ memakai baju hitam dan masker hitam.

Penangkapan ini dilakukan oleh Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

Bripka Aditya menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara.

"Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved