Kasus Narkoba

BREAKING NEWS: Kades Tadui dan ASN Satpol PP Mamuju Tersangka Kasus Narkoba

Keduanya merupakan aparatur negara, seorang kepala desa dan pegawai negeri sipil.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS POLRESTA MAMUJU
KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. 

Keduanya merupakan aparatur negara, seorang kepala desa dan pegawai negeri sipil.

Tersangka pertama berinisial RD (36), Kepala Desa Tadui, Kecamatan Mamuju

Ia ditangkap sebagai pengguna narkoba jenis sabu. 

Tersangka kedua, MS (45), aparatur sipil negara (ASN) berdinas di Satpol PP Kabupaten Mamuju. 

Baca juga: Ditangkap Usai Nyabu, Kades Tadui Terancam Dicopot, PMD Mamuju Usul Seluruh Kepala Desa Tes Urine

MS diduga sebagai pemasok sabu kepada RD.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara sedang kami siapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Marano 2025. 

RD diamankan terlebih dahulu di Jalan Ir. Juanda, Kota Mamuju

Saat penangkapan, polisi menemukan satu sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Hasil pengembangan membawa polisi ke rumah MS, di mana ditemukan tiga sachet sabu siap edar.

“RD mengaku telah mengonsumsi sabu selama tiga bulan terakhir. Sedangkan MS adalah pemasoknya,” kata IPDA Herman.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku narkoba, termasuk pejabat publik.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Sigit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, termasuk empat sachet sabu dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved