Kasus Narkoba

BREAKING NEWS: Kades Tadui dan ASN Satpol PP Mamuju Tersangka Kasus Narkoba

Keduanya merupakan aparatur negara, seorang kepala desa dan pegawai negeri sipil.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS POLRESTA MAMUJU
KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Operasi ini masih akan terus berlangsung. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Sigit.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved