Mantan Caleg Menipu

Tersangka Kasus Tambang Bodong PZ & APT Mantan Caleg Sulsel dari Partai Nasdem, Korban Rugi Rp8,9 M

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong tambang di Kolaka Utara, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Suandi
Kedua tersangka APT (kanan) dan PZ (kiri) saat tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh laki-laki Andi Palalloi Tabrang (APT) dan Pratiwi Zainal (PZ) kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.

Proses pelimpahan ini dilakukan pada Rabu (31/7/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Jl KS Tubun.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penipuan investasi bodong tambang di Kolaka Utara, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena salah satu tersangka, PZ, memiliki latar belakang yang cukup mencolok.

APT, mantan caleg DPR RI dari Dapil II Sulawesi Selatan. Sedangkan PZ, mantan caleg DPR Provinsi Dapil VII Sulawesi Selatan. Pada Pileg Februari lalu, keduanya mengendarai partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

Diduga uang dari Owner Perumahan Alfatih Residence yang senilai 9,8 miliar itu digunakan untuk biaya politik.

Dikutip dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id, PZ yang maju sebagai calon legislatif Dapil VII Sulsel yakni Kabupaten Bone, caleg nomor urut dua dari Nasdem itu meraih 743 suara.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Heran Kejati Tidak Umumkan Kerugian Negara

Baca juga: Mantan Caleg di Sulsel Tipu Pengusaha di Sulbar Rp8,9 M Tawarkan Investasi Tambang di Kolaka Utara

Sedangkan APT caleg dari Nasdem nomor urut 5 yang maju sebagai Caleg DPR RI dapil II Sulsel meliputi Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare, hanya meraih 5.859 suara.

"Dugaan untuk biaya politik ada. Nanti tertuang semua atau terlihat semua nanti di print out rekening korannya," kata Bripka Aditya Abdi Saputra, Banit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar saat diwawancara awak media di Kejaksaan Negeri Mamuju.

Aditya Abdi Saputra menuturkan, kejadian terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

Korban korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,5 miliar lebih dengan dalih penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain di Kolaka Utara. Selain itu, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata fiktif.

"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, bukan sesuai peruntukannya," ungkapnya.

Aditya Abdi Saputra juga menyampaikan, beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved