Mantan Caleg Menipu

Diajak Ajak Investasi Tambang Nikel, Owner Perumahan Al Fatih Mamuju Ditipu Rp 8,9 Miliar

Dalam modus tersebut, korban FN ditawarkan untuk mengelola 10 hektare lahan dengan membayar Rp 1.500.000.000 pada November 2022.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka PZ dan tersangka APT kasus penipuan dan penggelapan saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mamuju, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Mantan caleg di Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Pratiwi Zainal alias PZ dan Andi Palalloi Tabrang (APT) menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Rp 8,9 miliar.

Keduanya menipu Owner Perumahan Al Fatih di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial FN dengan modus menawarkan investasi tambang nikel.

Korban FN mengaku, awalnya berteman dengan PZ. Melalui PZ korban kemudian dikenalkan oleh APT yang mengaku tengah mengelola tambang 250 hektare di Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Korban Minta Polisi Usut Dugaan TPPU di Kasus Mantan Caleg DPR RI Sulsel Gelapkan Uang Rp 8,9 Miliar

"Saya ditipu dengan total kerugian Rp 8.945.000.000 miliar," kata FN kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).

Dalam modus tersebut, korban FN ditawarkan untuk mengelola 10 hektare lahan dengan membayar Rp 1.500.000.000 pada November 2022.

Kemudian pada Februari 2023, dirinya kembali ditawari investasi pengelolaan nikel dengan membayar Rp 7.950.000.000.

"Andi Palallaoi (tersangka) bilang ke saya kalau kita mau join kita bayar Rp 1,5 miliar kita kuasai 10 hektare tambang, tidak lama saya lagi ditawari ada nikel yang mau dikeluarkan dengan harga itu hari Rp 7.950.000.000, dengan hasil nanti itu perjanjian sekitaran Rp 12 M," ujarnya.

Dari tawaran itu, FN mengaku tidak pernah menaruh rasa curiga dengan kedua tersangka yang menipunya, apalagi dia telah menjalin pertemanan dengan PZ sudah cukup lama.

Namun akhirnya ternyata tertipu oleh iming-iming PZ dengan dalih investasi tambang tersebut.

Setelah setahun uang yang disetorkannya hingga keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Merasa ditipu, ia kemudian melaporkan PZ dan APT ke Polda Sulbar pada Oktober 2023 lalu.

"Ada (mau mengganti) cuman sampai kapan, (hanya disampaikan ke saya) sabar, sabar, sedikit lagi, namanya sedikit lagi sampai kapan, nah sudah satu tahun mi. akhirnya saya lapor ke Polda bulan 10 karena tidak ada kejelasan," jelasnya.

Sebelumnya, PZ merupakan mantan caleg DPRD Sulsel yang juga istri dan APT yakni caleg DPR RI dapil Sulsel.

Kedua tersangka dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Rabu (31/7/2024).

Keduanya sudah ditahan selama 20 hari oleh Kejari Mamuju untuk diproses lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 55 ayat 1 dan 56 tentang penipuan dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved