Korupsi Stadion Manakarra
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Heran Kejati Tidak Umumkan Kerugian Negara
Tim kuasa hukum akan terus mengawal dan mengembalikan hak-hak MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum tersangka MH, Firmansyah mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang kliennya yang merupakan rekanan pada proyek tersebut.
Firmansyah mengatakan, pada kasus ini dia ingin memperjelas mengapa ada penetapan tersangka sementara nilai kerugian negara belum ada dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada nilai kerugian yang kami dapatkan, itu yang kami kawal," kata Firmansyah kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Stadion Manakarra Tapi Belum Rilis Kerugian Negara
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Stadion Manakarra
Kata dia, Kejati Sulbar mestinya menyebutkan jika ada kerugian keuangan negara itu diumumkan agar ada titik jelas soal kerugian keuangan negara tersebut,
Tim kuasa hukum akan terus mengawal dan mengembalikan hak-hak MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra.
"Yah kami akan kawal hak-hak klien kami akan kembalikan sebagai tersangka, kemudian paling penting soal kerugian keuangan negara yang didapatkan oleh penyidik," katanya.
Dia menambahkan, tersangka MH yang merupakan rekanan proyek rehabilitasi stadion Manakarra itu sudah sejak delapan bulan rutin dimintai keterangan hingga akhirnya jadi tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan MH sebagai tersangka selaku Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra.
Tersangka MH merupakan rekanan proyek pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.
Dalam proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.
Adapun item pekerjaan pada proyek itu adalah berupa rehabilitasi Stadion Manakarra, pembangunan lapangan panjat tebing, lapangan get ball, dan lapangan petanque.
Kajati Sulbar Andi Darmawangsah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume di dalam kontrak.
"Dalam proyek itu terdapat spesifikasi pekerjaan tidak dengan sesuai dengan kontrak atau terjadi penyimpangan yang membahayakan orang atau barang," kata Andi saat pres rilis di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/7/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.