Korupsi Stadion Manakarra
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menuntut enam tahun enam bulan penjara terdakwa korupsi renovasi stadion Manakarra Mamuju.
Terdakwa Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada Hamzani Machmoed sedang menjalani sidang.
Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Matangnga Polman Putus
Baca juga: Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pemuda Pencuri Motor, Pelaku Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serupa
CV. Mulia Karya Persada bertindak sebagai penyedia jasa renovasi Stadion Manakarra Mamuju.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju.
Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Mamuju, Antonius.
Tuntutan terhadap terdakwa Hamzani Machmoed, Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada selaku penyedia barang/jasa, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
"Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"ujar Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (21/5/2025).
Hamzani Machmoed menerima pembayaran sekitar Rp 9,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana oekan olahraga Provinsi.
"Ia ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian tindak pidana korupsi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat,"ujarnya.
Selain itu, Hamzani Machmoed diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 503 juta.
"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian,"ujarnya.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Lanjut Antonius, mengatakan tuntutan terhadap Muda Rukmana Terdakwa kedua, Inspektur Lapangan dari Konsultan Pengawas CV Dinamika Konsultan, juga dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
"Muda Rukmana juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucapnya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Korupsi Stadion Manakarra Mamuju: Kejati Sulbar Tunggu Fakta Persidangan Tetapkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.