Korupsi Stadion Manakarra

Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman
Suasana Stadion Manakarra Mamuju saat sore hari di Jl Usman Jafar Kelurahan Remuku Kabupaten Mamuju Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menuntut enam tahun enam bulan penjara terdakwa korupsi renovasi stadion Manakarra Mamuju

Terdakwa Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada Hamzani Machmoed sedang menjalani sidang. 

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Matangnga Polman Putus

Baca juga: Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pemuda Pencuri Motor, Pelaku Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serupa

CV. Mulia Karya Persada bertindak sebagai penyedia jasa renovasi Stadion Manakarra Mamuju.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju.

Tuntutan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Mamuju, Antonius.

Tuntutan terhadap terdakwa Hamzani Machmoed, Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada selaku penyedia barang/jasa, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. 

"Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"ujar Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (21/5/2025).

Hamzani Machmoed menerima pembayaran sekitar Rp 9,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana oekan olahraga Provinsi. 

"Ia ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian tindak pidana korupsi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat,"ujarnya.

Selain itu, Hamzani Machmoed diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 503 juta. 

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian,"ujarnya.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, ia akan dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Lanjut Antonius, mengatakan tuntutan terhadap Muda Rukmana Terdakwa kedua, Inspektur Lapangan dari Konsultan Pengawas CV Dinamika Konsultan, juga dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. 

"Muda Rukmana juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucapnya.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved