Korupsi Stadion Manakarra
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra
Saat itu nilai proyek Stadion Manakarra sekitar Rp9,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Pekan Olahraga Provinsi.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju.
Pasalnya, meskipun kontraktor dan konsultan perencanaan telah didudukkan sebagai terdakwa dan dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Gerak mempertanyakan ketiadaan tersangka lain dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO).
Baca juga: Persita Tangerang Berambisi Menang di Kandang PSM Makassar Malam Ini
Baca juga: Warga Padati Lokasi Pangan Murah Pemprov Sulbar Jelang Idul Adha, Beras Diskon hingga 30 Persen
Sekretaris Ngo Gerak Sulbar Ince Irwan menduga adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022.
"Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak melakukan penyidikan terhadap KPA, PPK, dan Tim PHO dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra Mamuju. Kami menduga kasus ini telah diatur," ungkap Ince Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).
Gerak menilai penanganan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra ini terkesan tebang pilih, mengingat praktek korupsi dapat terjadi secara terstruktur dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPA dan PPK.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Barat dari total anggaran Rp 9,3 miliar, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulbar tidak serius menangani kasus korupsi. Kami Ngo Gerak, meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum kasus korupsi," tegasnya.
Ince Irwan mengungkapkan, sebagai bentuk protes Gerak Sulbar berencana melayangkan mosi tidak percaya sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kasus korupsi, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Gerak meminta kepada Presiden dan Kejaksaan Agung segera mencopot Kajati Sulbar dan Aspidsus Kejati Sulbar karena diduga kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra dimainkan,” tutur Ince Irwan.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Gerak Sulbar akan secara resmi melaporkan penyidik Aspidsus beserta jajarannya ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI.
"Gerak Sulbar juga akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Aspidsus untuk bertanggung jawab," pungkas Ince Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.
Kedua terdakwa adalah Hamzani Machmoed merupakan Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada selaku penyedia barang/jasa.
Kemudian Muda Rukmana selaku Inspektur Lapangan dari Konsultan Pengawas CV Dinamika Konsultan, juga dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya merugikan keuangan negara sekitar Rp1,1miliar,berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Tindak Pidana Korupsi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Saat itu nilai proyek Stadion Manakarra sekitar Rp9,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Pekan Olahraga Provinsi.
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Korupsi Stadion Manakarra Mamuju: Kejati Sulbar Tunggu Fakta Persidangan Tetapkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.