Korupsi Stadion Manakarra

Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra

Saat itu nilai proyek Stadion Manakarra sekitar Rp9,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana Pekan Olahraga Provinsi. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
Kolase Tribun Sulbar
KORUPSI STADION MANAKARRA - Terdakwa kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju. Kedua terdakwa dituntur 6 tahun penjara.Dua terdakwa kasus korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju. Kedua terdakwa adalah Hamzani Machmoed merupakan Kepala Cabang CV Mulia Karya Persada selaku penyedia barang/jasa. 

Selain dituntu 6 tahun penjara,terdakwa Hamzani Machmoed (HM) diwajibkan uang pengganti senilai Rp503 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian," Kata Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada wartawan, Rabu (21/5/2025). (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved