Dugaan Korupsi Stadion Manakarra

Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Stadion Manakarra Tapi Belum Rilis Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Andi Darmawangsah mengatakan, penetapan tersangka tersebut untuk mempercepat proses hukum.

Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus korupsi stadion Manakarra mengenakan rompi tahanan Kejati Sulbar saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sulbar, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) merilis satu tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra.

Tersangka inisial MH, selaku Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada, yang melaksanakan proyek rehabilitasi untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Kejati Sulbar belum merilis berapa kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga: Rekanan Proyek Rehabilitasi Stadion Manakarra Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Andi Darmawangsah mengatakan, penetapan tersangka tersebut untuk mempercepat proses hukum.

Dalam proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.

Adapun item pekerjaan pada proyek itu adalah berupa rehabilitasi Stadion Manakarra, pembangunan lapangan panjat tebing, lapangan get ball, dan lapangan petanque.

Darmawangsah menuturkan, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik, terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.

"Dalam proyek itu terdapat spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau terjadi penyimpangan yang membahayakan orang atau barang," kata Andi saat pres rilis di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (31/7/2024).

Dia mengakui, hasil perhitungan kerugian negara belum keluar, namun penetapan tersangka sebagai upaya percepatan proses hukum.

Dikatakan, untuk pengembangan kasus ini akan terus dilakukan.

"Setelah ada perkembangan akan segera diinformasikan," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved