Dugaan Korupsi Stadion Manakarra

Korbid Investigasi BPKP Sulbar Blokir WA Wartawan saat Ditanya Hasil Audit Dugaan Korupsi Stadion

Dia beralasan, dirinya sedang melangsungkan meeting di kantor, meski begitu jurnalis Tribun-Sulbar.com sudah meminta kesediaan waktu untuk wawancara.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Web BPKP Sulbar
Kantor BPKP Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), irit bicara soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju.

Kooridanator Bidang Pengawasan dan Investigas BPKP Sulbar Didik Permana Kurniawan, tidak banyak komentar soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini berproses.

"Masih berproses," singkat Didik saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Kejati Sulbar Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Kredit Macet di Bank Sulselbar Polman

Beberapakali Tribun-Sulbar.com, mencoba menghubungi melalui sambungan telepon namun Didik enggan banyak bicara soal perhitungan kerugian negara tersebut.

Dia beralasan, dirinya sedang melangsungkan meeting di kantor, meski begitu jurnalis Tribun-Sulbar.com sudah meminta kesediaan waktu untuk wawancara.

Namun, Didik hanya membaca pesan dan tidak ingin membalas bahkan dia memblokir WhatsaAp jurnalis Tribun-Sulbar.com sesaat ia dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Padahal dalam kasus ini Kejakasaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) sudah menetapkan dua tersangka dan segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk di sidang.

Kedua tersangka insial MH selaku Kepala Cabang CV Mulya Persada dan tersangka inisial MR selaku kontraktor.

Mereka ditetapkan tersangka karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengerjakan proyek pembangunan tidak sesuai RAB.

Sedangkan, Kejati Sulbar hingga saat ini belum mengetahui hasil kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut karena sudah masuk dalam ranah BPKP Sulbar untuk mengaudit.

Tetapi sejak adanya dua tersangka ditetapkan, BPKP Sulbar belum memberikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, karena dengan alasan masih berproses.

Namun BPKP Sulbar tidak menyampaikan seperti apa perkembangan proses tersebut, mereka irit memberikan keterangan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved