Mantan Caleg Menipu

Mantan Caleg di Sulsel Tipu Pengusaha di Sulbar Rp8,9 M Tawarkan Investasi Tambang di Kolaka Utara

Dana tersebut diduga digunakan keduanya sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.

Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Kedua tersangka APT (kanan) dan PZ (kiri) saat tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mantan Calon legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing ininsial APT dan PZ bakal segera disidang kasus penipuan dan penggelapan.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Ditkrimum Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (31/07/2024) hari ini.

Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol.

APT mengenakan kemeja putih, sementara PZ memakai baju hitam dan masker hitam.

Keduanya diduga telah menipu FZ yang merupakan seorang pengusaha property perumahan Alfatih Residence.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8,945 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Mantan Caleg di Sulsel Segera Disidang di Mamuju Kasus Penipuan Rp8,9 Miliar

Baca juga: PSM Makassar Kembali Ditinggal Pemain? 1 Sosok Penting Menghilang, Bernardo Tavares Putar Otak

Dana tersebut diduga digunakan keduanya sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.

"Itu kalau dugaan ada, semuanya tertuang di materi laporannya. Mantan caleg, betul di Sulsel. Kejadiannya tahun 2022 dan 2023," ujar Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

Bripka Aditya Abdi Saputra menyebutkan, keduanya terlibat kasus investasi bodong dan penipuan.

Keduanya diduga menipu korbannya dengan menawarkan tambang di Kolaka Utara.

Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023.

Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif.

Menurut Bripka Aditya, modus operandi para tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.

Korban menyerahkan uang ke APT sebesar Rp 1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain. Korban juga menyerahkan Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada.

"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," tambah Bripka Aditya.

APT dan PZ, merupakan mantan calon anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved