Mantan Caleg Menipu
BREAKING NEWS: 2 Mantan Caleg di Sulsel Segera Disidang di Mamuju Kasus Penipuan Rp8,9 Miliar
Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Dua mantan Calon legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) segera akan menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Ditkrimum Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (31/07/2024) hari ini.
Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol.
APT mengenakan kemeja putih, sementara PZ memakai baju hitam dan masker hitam.
Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra mengatakan, kedua tersangka kasus penipuan dan penggelapan, APT dan PZ, merupakan mantan calon anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diduga, kedua tersangka telah menipu seorang warga Polewali Mandar (Polman) inisial FZ yang merupakan pemilik (owner) perumahan Alfatih Residence.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8,945 miliar.
Baca juga: Pilih Innova, Ini Alasan Pj Bupati Polman Tak Pakai Randis Mewah Mercy Kini Dipakai Plt Sekda Nengah
Baca juga: SAR Gabungan Perluas Wilayah Pencarian Nelayan Hilang di Polman hingga Perairan Pangkep
Dana tersebut diduga digunakan keduanya sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.
"Itu kalau dugaan ada, semuanya tertuang di materi laporannya. Mantan caleg, betul di Sulsel. Kejadiannya tahun 2022 dan 2023," ujar Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.
Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Bripka Aditya menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara.
"Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif," ujarnya.
Menurut Bripka Aditya, modus operandi para tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.
Korban menyerahkan uang ke APT sebesar Rp1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain.
Korban juga menyerahkan Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada kepada korban.
"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," tambah Bripka Aditya. (*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar, Suandi
| 2 Mantan Caleg Sulsel Penipu Divonis 3 Tahun Penjara di Mamuju Gelapkan Rp8,9 M untuk Biaya Kampanye |
|
|---|
| 2 Eks Caleg di Sulsel Tipu Warga Sulbar Investasi Tambang Nikel Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Tambang Bodong Tipu Korban Rp 8,9 Miliar |
|
|---|
| Diajak Ajak Investasi Tambang Nikel, Owner Perumahan Al Fatih Mamuju Ditipu Rp 8,9 Miliar |
|
|---|
| Korban Minta Polisi Usut Dugaan TPPU di Kasus Mantan Caleg DPR RI Sulsel Gelapkan Uang Rp 8,9 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kedua-tersangka-APT-kanan-dan-PZ-kiri-saat-tiba-di-Kejaksaan-Negeri-Mamuju.jpg)