Dana Desa Dicuri

Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara

Hasil analisis rekaman CCTV berdasarkan fisik termasuk cara jalan, polisi berhasil ungkap identitas AH.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu yang dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • AH, eks pimpinan bank, ditangkap atas pencurian dana desa Tapandullu senilai Rp388 juta.
  • Pelaku mengintai korban sejak keluar bank, membuntuti, dan membuka mobil untuk mengambil uang secara paksa.
  • Penyidikan melibatkan Polda Sulbar, Bareskrim, dan Dokpol, dengan barang bukti mobil, CCTV, dan ponsel; AH dijerat pasal pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - AH, eks pimpinan cabang salah satu bank di Mamuju ditangkap.

AH adalah pelaku pencurian dana desa Tapandullu pada 16 Juni 2025 lalu.

AH saat melancarkan aksinya sangat terencana.

Mengenakan kos tangan dan helm serta penutup mata.

Modus operandi AH membuat polisi lama mengungkap pelaku.

Baca juga: Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah

Polisi berhasil ungkap kasus ini enam bulan pascakejadian.

Polisi berhasil menganalisis identis pelaku dari bentuk fisik.

Polda Sulbar melibatkan Bareskrim dan Dokpol.

Hasil analisis rekaman CCTV berdasarkan fisik termasuk cara jalan, polisi berhasil ungkap identitas AH.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, AH mengincar korban sejak keluar dari bank.

Kombes Pol Slamet menambahkan, pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi.

AH awalnya memosisikan diri sebagai nasabah di sekitar Bank Sulselba.

Ia kemudian mengamati setiap nasabah yang keluar dari bank.

"Target utama pelaku adalah nasabah membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat press rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved