Dana Desa Dicuri

Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam

Polisi mengungkap, modus operandi  digunakan pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi pencurian di tempat umum.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu yang dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil menangkap AH (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol mobil Pj Kepala Desa Tapandullu di Mamuju.
  • Pelaku menggunakan modus operandi terencana, yaitu mengintai nasabah bank yang baru menarik uang tunai.
  • Pelaku membuntuti korban hingga berhenti, kemudian membobol kaca jendela mobil dan mencuri kantong berisi uang tunai Rp388 juta.


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus AH (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol mobil Pj Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Pelaku diketahui mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

AH menjalankan aksinya dengan terencana dan terorganisir. 

Baca juga: Tren Gen Z Curhat ke AI ChatGPT, Peran Psikolog Tergantikan ?

Baca juga: Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah

Polisi mengungkap, modus operandi  digunakan pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi pencurian di tempat umum.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan AH awalnya memosisikan diri di sekitar Bank Sulselbar, mengamati setiap nasabah yang keluar dari gedung. 

"Target utama pelaku adalah nasabah yang membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat pres rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).

Setelah target (Jumardin, Pj Kepala Desa Tapandullu) keluar dan masuk ke mobilnya, AH yang juga menggunakan Mitsubishi Expander Putih Nopol DC 421 NI itu langsung bergerak membuntuti. 

Pembuntutan dilakukan secara saksama agar tidak disadari oleh korban.

Kesempatan emas didapat ketika korban berhenti dan masuk ke sebuah toko di pinggir jalan. 

AH segera menghentikan mobilnya, memarkir tepat di depan kendaraan korban. 

Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.

"Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya. Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuka pintu mobil dari dalam. Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk rekaman dari delapan kamera CCTV, unit mobil korban Mitsubishi Expander putih, serta beberapa unit telepon seluler, seperti Samsung Galaxy Zfold, Samsung Galaxy A05, dan iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan untuk komunikasi atau bagian dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, A.H. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan/atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved