Dana Desa Dicuri

Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank

Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan. 

Editor: Abd Rahman
SUANDI
KLARIFIKASI - Mantan Pj Kades Tapandullu, Jumardin (tengah), saat pres rilis di salah satu warkop di Mamuju, Senin (24/11/2025). Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menangkap pelaku pencurian Dana Desa Tapandullu, inisial AH (40), yang ternyata adalah mantan pimpinan bank di Mamuju.
  • Modusnya adalah mengintai nasabah di Bank Sulselbar dan membobol mobil korban (Pj Kades Jumardin) untuk mengambil uang tunai Rp388 juta.
  • uasa hukum Jumardin, Hasri Jack, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dan 'clean and clear' dari tudingan terliba

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Pj Kepala Desa Jumardin, Hasri Jack, menegaskan pengungkapan kasus hilangnya dana desa Rp388 juta kini telah terungkap secara terang benerang.

Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan. 

Jumardin adalah korban murni dan 'clean and clear' dari segala tudingan.

Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, yang selama ini dicurigai terlibat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penikaman hingga Tewas di Wonomulyo Polman, Adegan ke-15 Pelaku Tikam Korban

“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Barat atas terungkapnya pelaku pencurian Dana Desa. Dana ini seyogianya diperuntukkan bagi gaji aparatur desa dan bansos masyarakat, sehingga kasus ini sangat teratensi dan sempat viral,” ujar Hasri Jack dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (24/11/2025).

Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian  terjadi pada Senin 16 Juni 2025 lalu.

“Sejak dari awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Jumardin ini adalah korban. Dengan terungkapnya fakta ini, kami menjawab semua persepsi publik yang selama ini sangat merugikan Pak Jumardin dan seluruh keluarga besar,” tegasnya.

Kronologi pencurian di Jl Diponegoro menunjukkan mobil digunakan Jumardin dalam posisi terkunci.

Bahkan alarm sempat berbunyi saat pelaku berhasil membuka pintu. 

Ia juga sedang dalam perjalanan tugas, bukan dalam kondisi lalai atau tertidur.

“Tidak ada unsur kelalaian sama sekali. Beliau sedang melaksanakan tugas, bukan dalam posisi tidur. Ini penting kami sampaikan agar persepsi publik tidak terus berkembang dan mengorbankan anak istri beliau,” tambah Hasri.

Jack menyebut kondisi dialami kliennya sebagai force majeure (keadaan kahar) atau musibah.

Mengingat sistem pencairan dana desa yang masih manual, dicairkan di bank dan dibawa langsung oleh kepala desa.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved