Dana Desa Dicuri
Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank
Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan.
AH menjalankan aksinya dengan terencana dan terorganisir.
Polisi mengungkap, modus operandi digunakan pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi pencurian di tempat umum.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan AH awalnya memosisikan diri di sekitar Bank Sulselbar, mengamati setiap nasabah yang keluar dari gedung.
"Target utama pelaku adalah nasabah yang membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat pres rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).
Setelah target (Jumardin, Pj Kepala Desa Tapandullu) keluar dan masuk ke mobilnya, AH yang juga menggunakan Mitsubishi Expander Putih Nopol DC 421 NI itu langsung bergerak membuntuti.
Pembuntutan dilakukan secara saksama agar tidak disadari oleh korban.
Kesempatan emas didapat ketika korban berhenti dan masuk ke sebuah toko di pinggir jalan.
AH segera menghentikan mobilnya, memarkir tepat di depan kendaraan korban.
Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.
"Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya. Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuka pintu mobil dari dalam. Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.(*)
| Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban |
|
|---|
| Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup |
|
|---|
| Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam |
|
|---|
| Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/h-korban-dan-pelapor-dalam-ka.jpg)