Dana Desa Dicuri

Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kamera CCTV

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menangkap AH (40), seorang mantan kepala cabang bank di Mamuju, karena mencuri uang tunai Rp388 juta dari mobil Pj Kepala Desa Tapandullu dengan modus bobol mobil.
  • Polisi menyita delapan kamera CCTV dan beberapa ponsel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
  • Polisi masih mendalami kasus tersebut terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus AH (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol mobil nasabah. 

Atas aksinya berhasil mencuri uang tunai Rp388 juta dari mobil Pj Kepala Desa Tapandullu, pelaku AH kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPi dana dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

AH merupakan mantan kepala cabang di salah satu bank di Mamuju.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kamera CCTV.

Baca juga: Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam

Baca juga: Gubernur Sulbar di Musda Golkar: Warna Beda, Tujuan Sama Membangun Daerah

Kemudian satu mobil korban Mitsubishi Expander putih, serta beberapa unit telepon seluler, seperti Samsung Galaxy Zfold, Samsung Galaxy A05, dan iPhone 12 Pro Max.

Barang bukti tersebut diduga dijadikan alat komunikasi oleh pelaku menjalankan aksi pencurian.

Pelaku Intai Nasabah 

Pelaku diketahui mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

AH menjalankan aksinya dengan terencana dan terorganisir. 

Polisi mengungkap, modus operandi  digunakan pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi pencurian di tempat umum.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan AH awalnya memosisikan diri di sekitar Bank Sulselbar, mengamati setiap nasabah yang keluar dari gedung. 

"Target utama pelaku adalah nasabah yang membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat pres rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).

Setelah target (Jumardin, Pj Kepala Desa Tapandullu) keluar dan masuk ke mobilnya, AH yang juga menggunakan Mitsubishi Expander Putih Nopol DC 421 NI itu langsung bergerak membuntuti. 

Pembuntutan dilakukan secara saksama agar tidak disadari oleh korban.

Kesempatan emas didapat ketika korban berhenti dan masuk ke sebuah toko di pinggir jalan. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved