Dana Desa Dicuri

Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kamera CCTV

|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). 

AH segera menghentikan mobilnya, memarkir tepat di depan kendaraan korban. 

Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.

"Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya. Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuka pintu mobil dari dalam. Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved