Dana Desa Dicuri
Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kamera CCTV
|
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025).
AH segera menghentikan mobilnya, memarkir tepat di depan kendaraan korban.
Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.
"Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya. Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuka pintu mobil dari dalam. Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.(*)
Berita Terkait:#Dana Desa Dicuri
| Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam |
|
|---|
| Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah |
|
|---|
| Motif Eks Pimpinan Bank di Mamuju Curi Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta, Bayar Utang & Gaya Hidup |
|
|---|
| Begini Cara Polisi Ungkap Perampok Dana Desa Tapandullu Mamuju Rp 388 Juta, Identifikasi Cara Jalan |
|
|---|
| Polisi Dalami Adanya Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain Kasus Hilangnya Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-dana-desa-Tapandullu-dibawa-ke-ruang-pres-rilis-Polda-Sulbar-Senin-24112025.jpg)