Dana Desa Dicuri

Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank

Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan. 

Editor: Abd Rahman
SUANDI
KLARIFIKASI - Mantan Pj Kades Tapandullu, Jumardin (tengah), saat pres rilis di salah satu warkop di Mamuju, Senin (24/11/2025). Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu. 

“Ini adalah kondisi force majeure. Sama halnya ketika dana terseret banjir, Pak Desa tidak mungkin menginginkan musibah itu terjadi,” kata Hasri.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan keterkejutan mereka saat mengetahui profil pelaku.

“Ternyata pelakunya orang yang cukup berpendidikan, bahkan menduduki jabatan di lembaga perbankan. Ini membuktikan clean and clear (bersih) terhadap Pak Desa,” ungkap Hasri Jack.

Dengan penetapan tersangka, diharapkan tidak ada lagi tuntutan pengembalian dana kepada Jumardin, yang sebelumnya bahkan sudah mengembalikan hampir Rp 100 juta.

“Kami berharap agar Ibu Bupati, Dinas PMD, maupun Inspektorat mencarikan jalan terbaik. Jika dana tidak berhasil ditemukan, sekiranya ini harus ditetapkan sebagai kejadian force majeure atau musibah,” harapnya.

Komentar Mantan Pj Desa  Tapandullu Jumardin

Jumardin, mantan Pj Kepala Desa Tapandullu, menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat. 

Ia mengaku dampak psikologis yang dialami keluarga akibat tudingan negatif.

“Kami mohon bantuan teman-teman media untuk menyampaikan kepada publik bahwa inilah kejadian yang sebenarnya. Mental dan psikologis saya dan keluarga sangat jatuh karena adanya musibah dan persepsi negatif,” ujar Jumardin.

Jumardin membenarkan ia telah mengganti kerugian awal senilai sekitar Rp 87 juta menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji kader dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat.

“Saya sangat berharap agar pelaku ini bisa segera mengganti dana desa tersebut secara utuh, karena itu adalah hak masyarakat Tapandullu,” tegas Jumardin.

Jumardin dan tim kuasa hukum akan segera membangun komunikasi dengan Bupati Mamuju, Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mencari solusi bijak dan adil terkait tanggung jawab pengembalian dana, mengingat pelaku sudah tertangkap. 

Pihak kuasa hukum juga telah meminta penyidik segera menyita aset yang diduga berasal dari aliran dana curian.

“Pak Desa sama sekali tidak mengenal pelaku ini. Jangankan mengenal, mengetahui saja tidak. Ini murni tindak pidana kejahatan,” tutup Hasri Jack.

Modus Eks Pinca Bank Curi Dana Desa 

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus AH (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol mobil Pj Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Pelaku diketahui mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved