Dana Desa Dicuri

Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank

Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan. 

Editor: Abd Rahman
SUANDI
KLARIFIKASI - Mantan Pj Kades Tapandullu, Jumardin (tengah), saat pres rilis di salah satu warkop di Mamuju, Senin (24/11/2025). Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulbar menangkap pelaku pencurian Dana Desa Tapandullu, inisial AH (40), yang ternyata adalah mantan pimpinan bank di Mamuju.
  • Modusnya adalah mengintai nasabah di Bank Sulselbar dan membobol mobil korban (Pj Kades Jumardin) untuk mengambil uang tunai Rp388 juta.
  • uasa hukum Jumardin, Hasri Jack, menegaskan bahwa kliennya adalah korban murni dan 'clean and clear' dari tudingan terliba

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Pj Kepala Desa Jumardin, Hasri Jack, menegaskan pengungkapan kasus hilangnya dana desa Rp388 juta kini telah terungkap secara terang benerang.

Jack menyatakan, tudingan dilayangkan terhadap klienya Jumardin itu tidak dapat dibuktikan. 

Jumardin adalah korban murni dan 'clean and clear' dari segala tudingan.

Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, yang selama ini dicurigai terlibat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penikaman hingga Tewas di Wonomulyo Polman, Adegan ke-15 Pelaku Tikam Korban

“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Barat atas terungkapnya pelaku pencurian Dana Desa. Dana ini seyogianya diperuntukkan bagi gaji aparatur desa dan bansos masyarakat, sehingga kasus ini sangat teratensi dan sempat viral,” ujar Hasri Jack dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (24/11/2025).

Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian  terjadi pada Senin 16 Juni 2025 lalu.

“Sejak dari awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Jumardin ini adalah korban. Dengan terungkapnya fakta ini, kami menjawab semua persepsi publik yang selama ini sangat merugikan Pak Jumardin dan seluruh keluarga besar,” tegasnya.

Kronologi pencurian di Jl Diponegoro menunjukkan mobil digunakan Jumardin dalam posisi terkunci.

Bahkan alarm sempat berbunyi saat pelaku berhasil membuka pintu. 

Ia juga sedang dalam perjalanan tugas, bukan dalam kondisi lalai atau tertidur.

“Tidak ada unsur kelalaian sama sekali. Beliau sedang melaksanakan tugas, bukan dalam posisi tidur. Ini penting kami sampaikan agar persepsi publik tidak terus berkembang dan mengorbankan anak istri beliau,” tambah Hasri.

Jack menyebut kondisi dialami kliennya sebagai force majeure (keadaan kahar) atau musibah.

Mengingat sistem pencairan dana desa yang masih manual, dicairkan di bank dan dibawa langsung oleh kepala desa.

“Ini adalah kondisi force majeure. Sama halnya ketika dana terseret banjir, Pak Desa tidak mungkin menginginkan musibah itu terjadi,” kata Hasri.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan keterkejutan mereka saat mengetahui profil pelaku.

“Ternyata pelakunya orang yang cukup berpendidikan, bahkan menduduki jabatan di lembaga perbankan. Ini membuktikan clean and clear (bersih) terhadap Pak Desa,” ungkap Hasri Jack.

Dengan penetapan tersangka, diharapkan tidak ada lagi tuntutan pengembalian dana kepada Jumardin, yang sebelumnya bahkan sudah mengembalikan hampir Rp 100 juta.

“Kami berharap agar Ibu Bupati, Dinas PMD, maupun Inspektorat mencarikan jalan terbaik. Jika dana tidak berhasil ditemukan, sekiranya ini harus ditetapkan sebagai kejadian force majeure atau musibah,” harapnya.

Komentar Mantan Pj Desa  Tapandullu Jumardin

Jumardin, mantan Pj Kepala Desa Tapandullu, menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat. 

Ia mengaku dampak psikologis yang dialami keluarga akibat tudingan negatif.

“Kami mohon bantuan teman-teman media untuk menyampaikan kepada publik bahwa inilah kejadian yang sebenarnya. Mental dan psikologis saya dan keluarga sangat jatuh karena adanya musibah dan persepsi negatif,” ujar Jumardin.

Jumardin membenarkan ia telah mengganti kerugian awal senilai sekitar Rp 87 juta menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji kader dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat.

“Saya sangat berharap agar pelaku ini bisa segera mengganti dana desa tersebut secara utuh, karena itu adalah hak masyarakat Tapandullu,” tegas Jumardin.

Jumardin dan tim kuasa hukum akan segera membangun komunikasi dengan Bupati Mamuju, Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mencari solusi bijak dan adil terkait tanggung jawab pengembalian dana, mengingat pelaku sudah tertangkap. 

Pihak kuasa hukum juga telah meminta penyidik segera menyita aset yang diduga berasal dari aliran dana curian.

“Pak Desa sama sekali tidak mengenal pelaku ini. Jangankan mengenal, mengetahui saja tidak. Ini murni tindak pidana kejahatan,” tutup Hasri Jack.

Modus Eks Pinca Bank Curi Dana Desa 

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus AH (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol mobil Pj Kepala Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Pelaku diketahui mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar.

AH menjalankan aksinya dengan terencana dan terorganisir. 

PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu yang dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025).
PENCURIAN - Pelaku pencurian dana desa Tapandullu yang dibawa ke ruang pres rilis Polda Sulbar, Senin (24/11/2025). (Suandi/Tribun-Sulbar.com)

Polisi mengungkap, modus operandi  digunakan pelaku sangat sistematis, melibatkan pengintaian ketat hingga eksekusi pencurian di tempat umum.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengatakan AH awalnya memosisikan diri di sekitar Bank Sulselbar, mengamati setiap nasabah yang keluar dari gedung. 

"Target utama pelaku adalah nasabah yang membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar," ujarnya saat pres rilis di Mapolda Sulbar, Senin (24/11/2025).

Setelah target (Jumardin, Pj Kepala Desa Tapandullu) keluar dan masuk ke mobilnya, AH yang juga menggunakan Mitsubishi Expander Putih Nopol DC 421 NI itu langsung bergerak membuntuti. 

Pembuntutan dilakukan secara saksama agar tidak disadari oleh korban.

Kesempatan emas didapat ketika korban berhenti dan masuk ke sebuah toko di pinggir jalan. 

AH segera menghentikan mobilnya, memarkir tepat di depan kendaraan korban. 

Untuk memastikan sasaran (kantongan berisi uang) masih berada di dalam, pelaku sempat mengelilingi mobil dan mengintip, memastikan kantongan uang berada di jok tengah, tepatnya di belakang kursi sopir.

"Tanpa membuang waktu, pelaku segera melakukan aksinya. Ia secara paksa menurunkan kaca jendela mobil bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuka pintu mobil dari dalam. Kantongan berisi uang tunai senilai Rp 388 juta yang menjadi sasarannya berhasil diambil," kata Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Setelah mengamankan hasil curian, AH dengan cepat melarikan diri dari tempat kejadian.(*)

 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved