Hakim Mogok Kerja

Hakim Mogok Kerja, Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju Sepi

Diketahui, hakim seluruh Indonesia telah bersepakat untuk mogok kerja atau cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana ruang sidang utama Garuda Pengadilan Negeri Mamuju,Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sepi pasca hakim mogok kerja, Senin (7/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sepi, Senin (7/10/2024).

Diketahui, hakim seluruh Indonesia telah bersepakat untuk mogok kerja atau cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024.

Aksi mogok kerja hakim di Mamuju sebagai bentuk solidaritas hakim se Indonesia menggelar gerakan mogok kerja atau cuti bersama sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: Protes Gaji Tak Pernah Naik, Hakim PN Mamuju Ikut Mogok Kerja Mulai 7 - 11 Oktober 2024

Pasalnya, sejak 2012 hingga saat ini, para hakim mengaku tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, depan ruang sidang Garuda Utama PN Mamuju nampak tidak ada aktivitas apapun.

Tak hanya ruang sidang, ruang tahanan, dan ruang tunggu bagi keluarga terdakwa terlihat sepi, tidak ada sama sekali aktivitas.

Namun, ruang pelayanan atau PTSP ada pegawai yang menjalankan aktivitas pelayanan publik atau administrasi.

Sementara di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terlihat para petinggi PN Mamuju sedang melangsungkan rapat.

Sekuriti PN Mamuju juga terlihat sedang berjaga di Pos Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.

Ruang tunggu tamu atau para pengunjung pengadilan juga tampak sepi, tidak seperti hari-hari biasanya.

Sebelumnya Ketua PN Mamuju Rustam menyampaikan, mendukung perjuangan hakim seluruh Indonesia untuk mogok kerja mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.

"Kami (Hakim di Mamuju) mendukung perjuangan itu (mogok kerja) karena ini soal kesejahteraan kami sebagai hakim," ungkap Rustam saat ditemui di konfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (5/10/2024) lalu.

Rustam menyatakan, mulai dari tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024 sidang di Pengadilan Negeri Mamuju ditiadakan.

Kecuali jika ada sidang yang terdakwanya sudah di sidang akhir atau vonis itu tetap dilanjutkan proses sidangnya.

"Kecuali ada tahanan yang sudah mau habis masa tahanannya (sidang vonis) itu tetap kami sidangkan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved