Hakim Mogok Kerja

Mogok Kerja, Hakim PN Majene Tunda Persidangan Selama Lima Hari

Dukungan itu diwujudkan dalam aksi ikut menunda persidangan beberapa perkara di lima hari kedepan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Pengadilan Negeri (PN) Majene nampak sepi di Jl. Jenderal. Sudirman Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Majene mendukung penuh aksi Solidaritas Hakim Indonesia dalam cuti bersama selama lima hari dimulai sejak Senin (7/10/2024).

Mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan karena sejak tahun 2012 tidak pernah mendapat kainan gaji dan tunjangan.

Pantauan Tribun Sulbar.com Selasa (8/10/2024), Pengadilan Negeri Majene nampak sepi, aktivitas di ruang tunggu, maupun tamu tidak ramai, hanya ada petugas pelayanan PN.

Baca juga: Hakim di PN Pasangkayu Mulai Mogok Kerja, Solidaristas Pengadil Tuntut Kenaikan Gaji

Diketahui cuti bersama ini berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) atau selama lima hari.

Dukungan itu diwujudkan dalam aksi ikut menunda persidangan beberapa perkara di lima hari kedepan.

Terdapat lima hakim bertugas di PN Majene, semuanya masuk bekerja, dalam artian tidak mengajukan cuti, tetapi hanya mengehentikan persidangan.

Humas sekaligus Hakim PN Majene, bapak Rizal M Farasyi, S.H. mengatakan, pelayanan masyarakat untuk pencari keadilan di kantor ini tetap berjalan normal seperti hari biasanya, namun sejak kemarin PN Majene tidak laksanakan persidangan.

"Para hakim tidak ikutan mogok kerja, sesuai dengan informasi beredar bakal adanya mogok massal dari para hakim, Para Hakim Majene itu tidak cuti tetapi menunda persidangan aja,"kata bapak Rizal M Farasyi, S.H. saat ditemui Tribun Sulbar.com.

Menurutnya penundaan persidangan selama beberapa hari ini , dipicu lantaran selama 12 tahun terakhir gaji hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan.

"Kami menunda persidangan disaat Gerakan Aksi Damai Solidaritas Hakim Indonesia berlangsung sebagai dukungan moril bagi rekan-rekan yang mengikuti aksi Solidaritas Hakim Indonesia di Jakarta," lanjutnya.

Namun ada hal yang dikecualikan yaitu apabila terdapat sidang yang sudah terjadwal sebelumnya, mendesak, dan masa tahanan tidak dapat diperpanjang lagi, serta termasuk apabila terdapat sidang yang dibatasi waktu (Praperadilan, gugatan sederhana) persidangan tersebut akan tetap dilaksanakan.

Untuk diketahui aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved