Pencabulan Santriwati

Terbukti Cabuli 8 Santriwati Ponpes di Mamuju, Jamaluddin Divonis 10 Tahun Penjara

Jamaluddin divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Jamaluddin, terpidana kasus pencabulan santriwati saat digiring petugas pengawal tahanan Kejari Mamuju ke ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani,Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Ustad Jamaluddin (32) terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis 10 tahun penjara.

Jamaluddin divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dijatuhi hukuman pada Kamis (8/8/2024) sore kemarin di ruang sidang PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Putusan hakim itu diterima dengan ikhlas oleh terpidana Jamaluddin dan mengakui semua kesalahan atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap delapan santriwatinya.

Kuasa hukum Jamaluddin, Muh Ridwan Haminuddin mengatakan atas putusan 10 tahun yang diterima oleh kliennya itu sudah diterima dengan baik dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Iya hukuman 10 tahun denda Rp 100 juta dan kalau tidak bisa mengganti denda ditambah kurungan 3 bulan," ungkap Ridwan kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (9/8/2024).

Kata dia, hukuman yang diterima oleh Jamaluddin itu sudah diterima dan sudah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.

Dia juga sudah menyadari semua kesalahan atas apa yang diperbuat sehingga hukuman 10 tahun itu menjadi ganjaran yang pantas ia jalani.

Terpidana Jamaluddin melanggar  Pasal 82 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Diketahui, Jamaluddin telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

Korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Sebanyak delapan korban santriwati yang merupakan anak didiknya di salah satu ponpes di Mamuju.

Jamaluddin melakukan aksi cabulnya kepada santriwati sejak 2022 hingga 2023.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved