Pencabulan Santriwati
Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati
Santriwati mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Korban pencabulan guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bertambah.
Polresta Mamuju menyebut, total santriwati korban guru ponpes inisial JL itu menjadi delapan orang.
"Korban sebelumnya lima orang, kini bertambah tiga orang korban jadi total delapan," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Baca juga: KRONOLOGI Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur di Polman Terungkap, Pelaku Oknum ASN Kemenkumham
Penambahan jumlah korban ini kata Herman, setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari delapan korban tersebut, tiga di antaranya menjadi korban sentuhan seksual secara fisik oleh tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman berkaitan kasus ini.
Diketahui, ustadz JL menjadi tersangka kasus cabul terhadap santriwati yang masih anak dibawah umur di ponpes Kecamatan Mamuju.
Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.
Santriwati kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.
Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.