Pencabulan Santriwati

Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati

Santriwati mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus pencabul santriwati di Ponpes di Mamuju saat diperlihatkan pada pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (12/2/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Korban pencabulan guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) bertambah.

Polresta Mamuju menyebut, total santriwati korban guru ponpes inisial JL itu menjadi delapan orang.

"Korban sebelumnya lima orang, kini bertambah tiga orang korban jadi total delapan," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Baca juga: KRONOLOGI Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur di Polman Terungkap, Pelaku Oknum ASN Kemenkumham

Penambahan jumlah korban ini kata Herman, setelah pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari delapan korban tersebut, tiga di antaranya menjadi korban sentuhan seksual secara fisik oleh tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman berkaitan kasus ini.

Diketahui, ustadz JL menjadi tersangka kasus cabul terhadap santriwati yang masih anak dibawah umur di ponpes Kecamatan Mamuju.

Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.

Santriwati kemudian mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.

Tersangka Jl dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved