Pencabulan Santriwati
Guru Ponpes Cabuli Santriwati di Mamuju Akan Segera Disidang, Polisi Sudah Limpahkan berkas
Pelimpahan berkas ini berarti tersangka kasus pencabulan tersebut akan diproses di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi melimpahkan berkas perkara guru santri Jamaluddin (32) tersangka kasus pencabulan santri anak di bawah umur ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (8/5/2024).
Diketahui, tersangka Jamaluddin merupakan guru di salah satu ponpes di Mamuju yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santri.
Baca juga: Lansia Penderita Tumor Ganas di Polman Dapat Bantuan Perawatan Gratis dari Kemensos
Baca juga: Anggota DPRD Sulbar Terpilih Batal Dilantik Kalau Tidak Lapor Harta Kekayaan LHKPN
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, berkas perkara tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan berkas ini berarti tersangka kasus pencabulan tersebut akan diproses di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Mamuju dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut," kata Herman kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Herman menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tersangka Jamaluddin telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang santriwati yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan aksi pencabulan sudah berulang kali sejak beberapa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga SMA 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ada 8 santriwati yang menjadi korbannya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di ponpes tempat pelaku mengajar di Kecamatan Mamuju sejak tahun 2021 hingga 2023.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.