Pencabulan Santriwati
Ustad Cabul Santri di Mamuju Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sidang kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Terdakwa kasus pencabulan santriwati, Ustad Jamaluddin (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Kamis (30/5/2024).
Ustad Jamaluddin merupakan guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mamuju.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sidang kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kalukku Mamuju Melarikan Diri ke Hutan
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ponpes di Mamuju Bertambah, Total 8 Santriwati
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Muhajir Yurhanuddin dan Kona Mawardy Rivai.
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Muhammad Heru Yustianto.
Terdakwa Jamaluddin terlihat digiring masuk ke dalam ruang sidang anak PN Mamuju.
Jamaluddin nampak tertunduk dengan mengenakan rompi tahanan Kejakasaan Negeri Mamuju.
Tidak ada keluarga turut mendampingi terdakwa Jamaluddin.
JPU Kejari Mamuju Muhammad Heru mengatakan, sidang hari ini adalah agenda pembacaan dakwaan terhadap Jamaluddin tersandung kasus pencabulan santriwati.
"Tadi baru sidang pembacaan dakwaan, nanti pekan depan baru agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Diketahui, tersangka Jamaluddin telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dari pengakuan pelaku, delapan korban santriwati merupakan anak didiknya di salah satu ponpes di Mamuju.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di ponpes tempat pelaku mengajar di Kecamatan Mamuju sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.